Liputan6.com, Jakarta - Mulai 1 Februari 2025, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut, para pengecer agar bisa mendapat pasokan dan jual LPG 3 kg wajib mendaftarkan untuk menjadi pangkalan.
Pihaknya pun memberikan waktu satu bulan dari pengecer jadi pangkalan. Yuliot menuturkan, pihaknya sedang menata bagaimana LPG 3kg yang dikonsumsi masyarat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Sabtu 1 Februari 2025.
Advertisement
Lalu, bagaimana cara daftarnya? Pengecer bis amendapatkan pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terang Yuliot.
Menurut dia, skema pendistribusian baru gas LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
"Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," ucap Yuliot.
Dan pada hari ini, Senin (3/1/2025), antrean mengular masyarakat yang ingin membeli tabung gas 3 Kg terlihat di depan agen di Jalan Palem Raya, tepatnya depan Masjid Ar Royyan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Panjangnya antrean terlihat sejak pukul 07.00 pagi tadi, padahal, agen yang biasanya sudah buka pukul 09.00 pagi, dikabarkan baru akan buka jam 12.00 siang nanti.
Berikut sederet fakta terkait gas LPG 3 Kg yang tidak lagi dijual di pengecer dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Mulai Tak Dijual di Pengecer Per 1 Februari 2025
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer agar dapat pasokan dan jual LPG 3 kg wajib mendaftarkan untuk menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025. Namun, pihaknya memberikan waktu satu bulan dari pengecer jadi pangkalan.
Ia menuturkan, pihaknya sedang menata bagaimana LPG 3kg yang dikonsumsi masyarat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Sabtu 1 Februari 2025.
Seiring hal itu, pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," ujar Yuliot.
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," ia menambahkan.
Yuliot mengatakan, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
"Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," ujar Yuliot.
Advertisement
2. Cara Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg Melalui OSS
Kemudian, Yuliot menuturkan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," kata Yuliot.
Seiring hal itu, pengecer LPG 3 kg bukan lenyap. Namun, pengecer tetapi dapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," imbuh Yuliot.
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Bagi Anda yang tertarik daftar untuk menjadi agen pangkalan LPG 3 Kg, berikut panduannya:
Untuk mengajukan izin usaha dapat melakukannya dari mana saja secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS ini penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS diselenggarakan berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berikut cara membuat akun OSS:
1.Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
2.Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
3.Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
4.Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.Anda akan menerima email verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
5.Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
6.Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
7.Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
8.Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
9.Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
10.Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
3. Sebut untuk Jadikan Satu Mata Rantai Pendistribusian
Melalui skema baru ini, pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik. Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.
Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.
"Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan," ujar Yuliot.
"Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat," pungkasnya.
Advertisement
4. Mensesneg Tegaskan Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat Sasaran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik kebijakan larangan tidak ada lagi pengecer tabung gas LPG 3 Kg. Prasetyo menyebut, kebijakan itu untuk merapikan penerima subsidi elpiji 3 Kg.
"Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu 2 Februari 2025.
Pemerintah, kata Prasetyo, berharap penerima LPG 3 Kg hanya pihak-pihak yang berhak. Ia juga membantah larangan pengecer LPG 3 Kg hanya untuk mempersulit masyarakat.
"Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," ujarnya.
"Kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," sambungnya.
Selain itu, Prasetyo mengklaim saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg dan memastikan subsidi LPG 3 Kg tetap terus berjalan.
"Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus," ujarnya.
Ke depan, Prasetyo mengatakan pemerintah akan mengevaluasi terkait kebijakan tidak ada lagi pengecer LPG 3 Kg tersebut.
"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian," pungkasnya.
5. Pimpinan MPR Singgung Kelangkaan LPG 3 Kg
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno angkat bicara soal polemik LPG 3 kg yang keberadaannya susah dicari oleh masyarakat. Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus memberikan penjelasan agar masyarakat tak mengalami kebingungan.
"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," jelas Eddy dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.
"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," ungkap Eddy.
Politikus PAN ini menuturkan, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," jelasnya.
Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda.
"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya," kata dia
"Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang 'nakal' dan menjual LPG 3 kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar," terangnya.
Eddy menilai, usaha LPG 3 kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri.
Tapi di lain pihak LPG 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalah gunaan dan sering salah sasaran.
"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75% LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa," ungkapnya.
Di sisi lain, Eddy menjelaskan banyak diantara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual LPG 3kg.
"Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.
Secara khusus dia mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.
"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," pungkasnya.
Advertisement
6. Antrean Warga di Tangerang Mengular Demi Dapatkan Gas 3 Kg di Agen
Antrean mengular masyarakat yang ingin membeli tabung gas 3Kg terlihat di depan agen di Jalan Palem Raya, tepatnya depan Masjid Ar Royyan Cibodas, Kota Tangerang, Senin 3 Januari 2025.
Panjangnya antrean terlihat sejak pukul 07.00 pagi tadi, padahal, agen yang biasanya sudah buka pukul 09.00 pagi, dikabarkan baru akan buka jam 12.00 siang nanti.
Mayoritas yang antre adalah ibu-ibu yang mengaku sudah kesulitan mencari gas tabung 3 kg. Padahal gas tersebut peruntukannya untuk memasak lauk, air, ataupun kebutuhan sehari-hari.
"Sudah susah dari minggu lalu. Bingung saya juga, pagi harus masak, terutama bekel anak-anak sekolah. Sekarang jadi harus beli lauk di luar, yang ada pengeluaran hari-hari jadi lebih besar," keluh Santi, salah seorang ibu muda yang tengah mengantre.
Terlihat kemacetan panjang akibat antrean puluhan emak-emak yang ingin membeli gas. Hal ini terjadi karena mereka mengantre sedikit memakan badan jalan dan kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan.
Salah satu pedagang katering asal Dumpit, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, Rudiyah memilih mengantre gas 3 kg yang jauh dari rumahnya. Lantaran di tempatnya sudah tidak ada lagi yang menjual gas.
“Sudah enggak ada lagi yang jual. Terakhir beli Januari tanggal 20 an. Harganya juga dinaikin jadi 25 ribu. Setelah itu udah engga ada yang jual lagi,” kata Rudiyah.
Rudiyah menyebut bila dirinya telah mengantre sejak pukul 07.00 WIB. Namun, hingga kini agen tersebut belum juga beroperasi.
“Dari jam 7, ngantrenya. Ini juga belum jelas ada atau tidaknya. Tapi ini baru dikasih tau bukannya jam 12 siang,” ujarnya.