Isi Lengkap Aturan Pajak PMK 11 tahun 2025, Bahas Aturan Terbaru Soal PPN

PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengatur perubahan penting dalam pengenaan PPN, simak detail lengkapnya di sini.

oleh Nurul Diva diperbarui 10 Feb 2025, 11:07 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 11:07 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang membawa sejumlah perubahan dalam pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan adanya peraturan ini, sejumlah ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam PMK 121/2015, seperti penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif tertentu, kini mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

PMK 11 Tahun 2025 ini mengatur penghitungan PPN berdasarkan dasar pengenaan pajak dengan nilai tertentu dan memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam menetapkan tarif PPN. Meskipun tarif umum PPN tetap di angka 11%, ada beberapa sektor dan jenis barang yang dikenakan tarif berbeda, yang disesuaikan dengan situasi pasar dan jenis transaksi. Para pelaku usaha kini dihadapkan pada perubahan perhitungan pajak yang wajib diikuti agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Bagi banyak pengusaha, baik besar maupun kecil, perubahan ini tentu berpengaruh pada cara mereka menghitung pajak yang harus dibayar, terutama dalam transaksi yang melibatkan penyerahan barang dan jasa tertentu. Kini saatnya bagi para pelaku usaha untuk memahami secara mendalam mengenai perubahan ini dan menyesuaikan sistem akuntansi mereka sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku efektif sejak 4 Februari 2025, dirangkum Liputan6, Senin (10/2).

Apa Itu PMK 11 Tahun 2025 dan Tujuannya?

Merujuk ortax.org, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 disahkan untuk mengatur perubahan dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) yang menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai tertentu. Peraturan ini menggantikan PMK 121/2015 yang telah mengatur hal serupa, namun dengan ketentuan yang kini disesuaikan agar lebih tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Dalam peraturan ini, pemerintah mengubah beberapa aspek penting terkait penghitungan pajak, baik untuk transaksi barang maupun jasa.

Salah satu penyesuaian yang sangat mencolok adalah pengurangan tarif PPN pada beberapa jenis barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif lebih tinggi. PMK 11/2025 menetapkan bahwa tarif PPN umum adalah 11%, namun ada sektor tertentu yang menggunakan tarif berdasarkan nilai lain, yakni 11/12 dari harga jual atau transaksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan perpajakan berjalan secara lebih adil dan tidak membebani sektor-sektor tertentu dengan tarif yang terlalu tinggi.

Sebagai contoh, bagi beberapa transaksi tertentu seperti pemberian cuma-cuma barang atau jasa, atau transaksi melalui perantara, penghitungan DPP dihitung berdasarkan 11/12 dari harga jual yang disepakati. Tujuan dari perubahan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan memastikan bahwa setiap penghitungan PPN dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perubahan Ketentuan DPP Nilai Lain dalam PMK 11 Tahun 2025

PMK 11 Tahun 2025 memberikan perubahan yang signifikan dalam ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai lain. Sebelumnya, perhitungan DPP untuk beberapa jenis transaksi dilakukan berdasarkan harga jual atau harga pasar wajar, namun dalam PMK terbaru ini, ketentuan tersebut mengalami penyesuaian. Nilai lain yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak kini dihitung dengan cara yang lebih spesifik, yakni dengan menggunakan 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi yang terjadi.

Contohnya, untuk transaksi pemberian cuma-cuma barang, perhitungan pajak tidak lagi menggunakan harga jual penuh, melainkan 11/12 dari harga jual setelah dikurangi laba kotor. Hal ini memberikan dampak langsung pada penghitungan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yang secara otomatis akan mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan transaksi.

Selain itu, penyesuaian lainnya termasuk perhitungan untuk penyerahan barang melalui lelang atau perantara, yang sebelumnya dihitung berdasarkan harga yang disepakati atau harga lelang. Dengan perubahan ini, penghitungan pajak akan lebih akurat dan memberikan manfaat lebih besar bagi pelaku usaha.

Bagaimana Dampak PMK 11 Tahun 2025 pada Penghitungan PPN?

Dampak langsung dari penerapan PMK 11 Tahun 2025 ini terletak pada cara penghitungan PPN. Perubahan ketentuan yang berlaku membuat penghitungan PPN menjadi lebih mudah dan efisien, karena penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) kini lebih terstruktur dan jelas. Dalam hal ini, tarif PPN tetap dikenakan sebesar 11%, namun untuk beberapa jenis transaksi yang melibatkan barang atau jasa tertentu, DPP dihitung dengan menggunakan dasar yang lebih menguntungkan, yakni 11/12 dari harga jual atau transaksi.

Sebelum diberlakukannya PMK 11 Tahun 2025, perhitungan pajak yang terutang untuk transaksi dengan barang atau jasa yang diberikan cuma-cuma dilakukan dengan cara yang lebih kompleks dan sering kali membingungkan. Dengan adanya perubahan ini, pengusaha tidak lagi harus khawatir tentang penghitungan yang rumit dan dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka. Sebagai contoh, jika sebelumnya penghitungan PPN terutang pada transaksi senilai Rp5.000.000 dengan pengurangan laba kotor dihitung sebesar Rp500.000, maka sekarang dengan PMK 11/2025, pajak yang terutang akan lebih rendah, memberikan keuntungan bagi pengusaha.

Dalam contoh tersebut, dengan aturan baru ini, DPP yang dihitung menjadi lebih kecil, yang pada gilirannya akan mengurangi besaran PPN yang harus dibayar. Hal ini memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang sering melakukan transaksi barang dan jasa dengan nilai lebih rendah.

Perhitungan PPN dengan Tarif dan Besaran Tertentu Berdasarkan PMK 11/2025

PMK 11 Tahun 2025 tidak hanya mengubah cara penghitungan PPN secara umum, tetapi juga memberikan ketentuan khusus untuk sejumlah barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN dengan besaran tertentu. Beberapa jenis barang yang masuk dalam kategori ini termasuk barang hasil pertanian, kendaraan bekas, hingga emas perhiasan dan batu permata. Misalnya, kendaraan bekas kini dikenakan tarif PPN 1,1% dari harga jual, sementara untuk emas perhiasan dan batu permata, tarifnya bisa berbeda tergantung apakah transaksi dilakukan antar pedagang atau langsung ke konsumen.

Selain itu, untuk sektor jasa, PMK 11 Tahun 2025 juga memberikan tarif PPN yang lebih terperinci, misalnya untuk jasa perjalanan wisata dan iklan. Jasa periklanan tertentu, terutama yang tidak bersifat iklan atau penyiaran, dikenakan tarif sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN 11%. Ketentuan-ketentuan ini akan memudahkan pengusaha dan perusahaan dalam melakukan penghitungan dan memastikan pembayaran pajak yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengaturan tarif yang lebih rinci ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan kepada semua pelaku usaha mengenai besaran pajak yang terutang sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan, yang akan mengurangi potensi kebingungannya. Dengan begitu, sistem perpajakan yang diterapkan menjadi lebih efisien dan adil.

Peran PMK 11 Tahun 2025 dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

PMK 11 Tahun 2025 diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha akan memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai dasar pengenaan pajak serta cara penghitungan PPN yang tepat. Perubahan ini dirancang untuk meminimalkan ketidakpastian yang sering dihadapi oleh pengusaha dalam menghitung pajak mereka, terutama yang berhubungan dengan transaksi barang dan jasa tertentu.

Selain itu, perubahan dalam penghitungan DPP dan tarif PPN diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk lebih fokus pada perkembangan usaha mereka tanpa khawatir mengenai kesalahan dalam perhitungan pajak. Kepastian hukum yang diberikan oleh PMK ini tentunya akan meningkatkan rasa percaya diri pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka, sekaligus mengurangi potensi pelanggaran yang terjadi akibat ketidakjelasan aturan sebelumnya.

Dengan penerapan PMK 11 Tahun 2025, diharapkan Indonesia akan semakin dekat dengan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih sehat.

FAQ tentang PMK 11 Tahun 2025

1. Apa itu PMK 11 Tahun 2025?

PMK 11 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur tentang perubahan dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama yang menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai lain.

2. Bagaimana cara menghitung PPN dengan tarif baru?

PPN dihitung dengan tarif 11%, namun beberapa transaksi menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dihitung dengan 11/12 dari harga jual atau transaksi.

3. Apa dampak PMK 11 Tahun 2025 bagi pelaku usaha?

PMK 11 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum dan memudahkan pengusaha dalam menghitung PPN, dengan tarif dan ketentuan yang lebih jelas dan terperinci.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya