Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah, kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan mampu, memiliki ketentuan khusus dalam pendistribusiannya. Pembagian zakat fitrah ini ditujukan kepada delapan golongan penerima atau yang dikenal dengan istilah asnaf.
Pemahaman mengenai prosentase pembagian zakat fitrah kepada masing-masing asnaf sangat penting, baik bagi yang membayar zakat (muzaki) maupun bagi yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat (amil).
Hal ini memastikan agar zakat tersalurkan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang berhak menerimanya.
Advertisement
Baca Juga
Prosentase pembagian zakat fitrah ini tidaklah seragam dan bervariasi tergantung kebijakan lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS atau BAZ daerah, serta kondisi setempat. Beberapa lembaga zakat bahkan memiliki pedoman internal tersendiri dalam menentukan alokasi dana zakat fitrah. Namun, terdapat beberapa pedoman umum yang dapat dijadikan acuan.
Penting untuk selalu mengecek kebijakan terbaru dari lembaga zakat setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan mutakhir.
Tujuan utama dari pemahaman prosentase pembagian zakat fitrah adalah untuk memastikan keadilan dan kemaslahatan umat. Memahami alokasi dana zakat, diharapkan proses pendistribusian dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, pemahaman ini juga membantu muzaki dalam memilih lembaga zakat yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Jumat (7/3/2025).
Prosentase Pembagian Zakat Fitrah Fakir Miskin
Fakir dan miskin merupakan golongan utama penerima zakat fitrah. Mereka mendapatkan porsi terbesar, biasanya mencapai 60% atau lebih dari total zakat yang terkumpul. Hal ini sesuai dengan prinsip utama zakat yaitu untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Besaran persentase ini dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing lembaga pengelola zakat.
Melansir dari penelitian berjudul Pendistribusian Zakat Fitrah di Badan Amil Zakat Kabupaten Cirebon dalam Perspektif Fiqih (2013) oleh Masthuroh yang dipublikasikan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, BAZ Kabupaten Cirebon mengalokasikan 60% zakat fitrah untuk fakir miskin.
Contoh 1: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 10.000.000, maka alokasi untuk fakir miskin adalah Rp 6.000.000 (60%).
Contoh 2: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 5.000.000, maka alokasi untuk fakir miskin adalah Rp 3.000.000 (60%).
Perhitungan ini menunjukkan bahwa prioritas utama dalam pendistribusian zakat fitrah adalah untuk membantu fakir dan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, terutama menjelang dan selama hari raya Idul Fitri. Perlu diingat, persentase ini dapat berbeda di setiap lembaga zakat.
Perlu dipahami bahwa definisi fakir dan miskin juga perlu diperhatikan. Fakir adalah mereka yang benar-benar tidak memiliki harta dan penghasilan, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lembaga zakat biasanya memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, penting untuk berkoordinasi dengan lembaga zakat setempat untuk memastikan proses penyaluran zakat berjalan dengan baik dan sesuai syariat Islam. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Advertisement
Prosentase Pembagian Zakat Fitrah Amilin
Amil adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat yang dikelola sebagai imbalan atas jasa dan kerja keras mereka. Persentase untuk amil biasanya berkisar antara 10-15%, tergantung pada kebijakan lembaga pengelola zakat dan kompleksitas tugas yang diemban.
Besaran ini digunakan untuk menutupi biaya operasional dan upah para amil. Melansir dari laman kabbandung.baznas.go.id, BAZNAS Kabupaten Bandung mengalokasikan 8% dari zakat fitrah untuk amil di tingkat DKM/RT/RW.
Contoh 1: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 10.000.000, maka alokasi untuk amil adalah Rp 1.000.000 (10%).
Contoh 2: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 5.000.000, maka alokasi untuk amil adalah Rp 750.000 (15%).
Pemberian bagian untuk amil ini penting untuk menjaga keberlangsungan operasional lembaga zakat dan memberikan apresiasi kepada mereka yang telah bekerja keras dalam mengelola dan mendistribusikan zakat. Transparansi dalam pengelolaan dana amil juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Penggunaan dana amil haruslah transparan dan akuntabel. Laporan penggunaan dana amil biasanya dipublikasikan oleh lembaga zakat agar masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja mereka.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dapat terus terjaga dan proses pendistribusian zakat dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa zakat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Prosentase Pembagian Zakat Fitrah Muallaf
Muallaf, mereka yang baru masuk Islam, juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Bantuan ini diberikan untuk membantu mereka memperkuat keimanan dan menyesuaikan diri dengan ajaran Islam. Porsi untuk muallaf biasanya relatif kecil, sekitar 1-2% dari total zakat yang terkumpul.
Melansir dari penelitian Masthuroh (2013), BAZ Kabupaten Cirebon mengalokasikan 1% zakat fitrah untuk muallaf.
Contoh 1: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 10.000.000, maka alokasi untuk muallaf adalah Rp 100.000 (1%).
Contoh 2: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 5.000.000, maka alokasi untuk muallaf adalah Rp 100.000 (2%).
Bantuan untuk muallaf dapat berupa bimbingan keagamaan, bantuan ekonomi, atau bantuan lainnya yang dibutuhkan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan sebagai seorang muslim.
Penyaluran zakat untuk muallaf perlu dilakukan dengan bijak dan tepat sasaran. Lembaga zakat biasanya memiliki program khusus untuk membantu muallaf, seperti memberikan bimbingan agama, pelatihan keterampilan, atau bantuan ekonomi. Tujuannya adalah untuk membantu mereka agar dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan menjalankan kehidupan sebagai seorang muslim dengan penuh keyakinan.
Advertisement
Prosentase Pembagian Zakat Fitrah Riqab
Riqab, atau memerdekakan budak, merupakan salah satu asnaf penerima zakat. Namun, mengingat perbudakan telah dihapuskan, kategori ini kurang relevan di masa kini. Beberapa lembaga zakat mungkin mengalokasikan sebagian kecil dana untuk membantu mereka yang terjerat hutang atau situasi serupa yang menghambat kebebasan mereka.
Melansir dari penelitian Masthuroh (2013), BAZ Kabupaten Cirebon tidak mengalokasikan dana zakat fitrah untuk riqab (0%).
Meskipun kategori ini kurang relevan secara langsung, pembahasan dari kategori ini tetap penting. Lembaga zakat dapat menginterpretasikannya secara kontekstual untuk membantu mereka yang terbebani oleh hutang atau situasi yang membatasi kebebasan mereka. Ini bisa berupa bantuan untuk melunasi hutang produktif atau membantu mereka keluar dari situasi sulit yang dihadapi.
Prosentase Pembagian Zakat Fitrah Gharimin
Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan pokok hidup dan tidak mampu membayarnya. Persentase untuk gharimin biasanya kecil. Melansir dari penelitian Masthuroh (2013), BAZ Kabupaten Cirebon mengalokasikan 0,5% zakat fitrah untuk gharimin.
Contoh 1: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 10.000.000, maka alokasi untuk gharimin adalah Rp 50.000 (0,5%).
Contoh 2: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 5.000.000, maka alokasi untuk gharimin adalah Rp 25.000 (0,5%). Bantuan untuk gharimin bertujuan untuk meringankan beban hutang mereka agar mereka dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik.
Penyaluran zakat untuk gharimin perlu dilakukan dengan hati-hati dan selektif. Lembaga zakat biasanya melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa hutang tersebut benar-benar untuk kebutuhan pokok hidup dan bukan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa zakat dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Advertisement
Prosentase Pembagian Zakat Fitrah Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan bekal di perjalanan karena suatu keperluan yang baik. Persentase untuk ibnu sabil biasanya kecil. Melansir dari penelitian Masthuroh (2013), BAZ Kabupaten Cirebon mengalokasikan 0,5% zakat fitrah untuk ibnu sabil.
Contoh 1: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 10.000.000, maka alokasi untuk ibnu sabil adalah Rp 50.000 (0,5%).
Contoh 2: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 5.000.000, maka alokasi untuk ibnu sabil adalah Rp 25.000 (0,5%).
Bantuan untuk ibnu sabil bertujuan untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan dan memenuhi kebutuhan pokok selama perjalanan.
Penyaluran zakat untuk ibnu sabil perlu memperhatikan kondisi dan kebutuhan mereka. Lembaga zakat biasanya akan memberikan bantuan berupa uang tunai atau kebutuhan pokok lainnya yang dibutuhkan selama perjalanan. Tujuannya adalah untuk membantu mereka agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Prosentase Pembagian Zakat Fitrah Sabilillah
Fisabilillah, atau di jalan Allah, merupakan alokasi zakat untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan kemanusiaan yang bermanfaat bagi umat. Persentasenya bisa cukup signifikan, bahkan mencapai 25% atau lebih, tergantung kebijakan lembaga pengelola zakat. Ini bisa termasuk kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Melansir dari penelitian Masthuroh (2013), BAZ Kabupaten Cirebon mengalokasikan 25,5% zakat fitrah untuk fisabilillah.
Contoh 1: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 10.000.000, maka alokasi untuk fisabilillah adalah Rp 2.550.000 (25,5%).
Contoh 2: Jika total zakat fitrah yang terkumpul adalah Rp 5.000.000, maka alokasi untuk fisabilillah adalah Rp 1.275.000 (25,5%).
Dana fisabilillah digunakan untuk berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan menyebarkan kebaikan.
Penggunaan dana fisabilillah haruslah transparan dan akuntabel. Lembaga zakat biasanya mempublikasikan laporan penggunaan dana fisabilillah agar masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja mereka.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dapat terus terjaga dan proses pendistribusian zakat dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa zakat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Advertisement
