KPU: Tenang, Surat Suara Diantar Pakai Pesawat

KPU menyatakan, adanya surat suara yang rusak tidak perlu dikhawatirkan. Tiap 1 jam percetakan mampu mencetak 80 ribu surat suara.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Mar 2014, 12:53 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 12:53 WIB
kpu pemilu 4
(Antara Foto/Zabur Karuru)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, adanya surat suara yang rusak tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, persentasenya sangat kecil dan proses produksi hingga distribusi surat suara yang baru tak makan waktu lama.

"Yang rusak 0,31 persen. Laporan tanggal 25 Maret itu laporan terakhir dari seluruh KPU Kabupaten/Kota. Paling lambat tanggal 28 Maret, dilakukan produksi," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU dalam rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi perbaikan DPT dengan Bawaslu dan partai politik, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Adalah Wasekjen Partai Golkar Nurul Arifin yang mempertanyakan mekanisme pergantian surat suara yang rusak dalam rapat tersebut. Dia juga menanyakan mengenai kemungkinan penyalahgunaan surat suara rusak.

Menurut Arief Budiman, produksi surat suara baru akan selesai dalam kurun waktu 1 atau 2 hari. Tiap 1 jam percetakan mampu mencetak 80 ribu surat suara. "Selanjutnya, distribusi paling lambat 31 Maret dan sudah di Kabupaten/Kota, jadwal kita sangat mencukupi, masih ada cukup waktu untuk diantarkan ke kantor kecamatan," terangnya.

Arief juga mengatakan, surat suara yang tidak terpakai akan diberi tanda silang dengan spidol di halaman muka dan belakang sehingga tak bisa lagi disalahgunakan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik pun menambahkan surat suara yang rusak tersebut akan diganti dengan alat transportasi khusus, yakni pesawat terbang. "Distribusinya tak lagi normal. Sebelumnya pakai jalur darat dan jalur laut, sekarang pakai pesawat, karena jumlah lebih sedikit," imbuh Husni.

KPU mengklaim daftar pemilih tetap (DPT) sudah dirampungkan dari nomor induk kependudukan (NIK) yang bermasalah. Perampungan NIK invalid itu juga berkat kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Dirjen Administrasi Kependudukan. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

KPU Klaim Sudah Tak Ada Lagi NIK Bermasalah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya