Surat Suara Dibawa Lari Komisioner KPU?

Dalam pelipatan surat suara, Emaus bersama 29 orang, dengan upah 1 surat suara sebesar Rp 1.000.

oleh Katharina Janur diperbarui 02 Apr 2014, 08:43 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2014, 08:43 WIB
Gudang Surat Suara Bocor
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jayapura - Komisioner KPU Kabupaten Puncak Jaya Emaus Wonda diduga melarikan 4.000 surat suara ke Sekretariat Partai NasDem. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak Jaya melaporkan hal ini ke Polres setempat. Ketua KPU Papua Adam Arisoi membantah laporan tersebut.

Adam menegaskan laporan tersebut tidak benar. Sebab dari keterangan Emaus, pelipatan surat suara dilakukan di salah satu rumah milik keluarganya, yang kebetulan di samping rumah tersebut tertancap baliho Partai NasDem.

"Tidak benar informasi tersebut. Dalam pelipatan surat suara, Emaus bersama 29 orang, dengan upah 1 surat suara sebesar Rp 1.000. Pelipatan surat suara yang dilakukan adalah untuk DPR RI dan DPD," jelas Adam dalam keterangan tertulis di Jayapura, Selasa 1 April 2014.

Pelipatan surat suara yang dilakukan Emaus di rumah salah satu keluarganya juga karena alasan KPU setempat memiliki keterbatasan tempat. Selain anggota KPU yang membantu melipat surat suara, personel TNI-Polri di Puncak Jaya juga dilibatkan dalam pelipatan surat suara untuk DPR Papua dan DPRD kabupaten setempat.

"Sekarang kita lihat niat baik dari Emaus dan beberapa keluarga serta teman-teman dalam pelipatan surat suara ini. Tidak ada niat buruk Emaus yang katanya dilaporkan melarikan 4.000 surat suara. Buktinya, tidak ada 1 surat suara pun yang rusak akibat pelipatan ini," kata Adam.

Sebelumnya anggota Bawaslu Papua Anugrah Patah mendapat laporan dari Bawaslu Puncak Jaya yang menyebutkan anggota KPU Puncak Jaya membawa lari 4.000 surat suara ke Partai NasDem. Laporan Bawaslu setempat juga telah disampaikan kepada polres setempat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya