Liputan6.com, Pekanbaru - Diduga melakukan politik uang, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau Maimanah Umar dan Calon Legislatif dari Golkar Maryenik Yandra dilaporkan Bawaslu Riau ke polisi. Kasusnya kini tengah disidik dan sudah 4 orang saksi diperiksa.
"Berdasarkan laporan harian yang saya terima, ada calon DPD dan Caleg Golkar untuk DPRD Riau dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di Pekanbaru, Senin (7/4/2014).
Dijelaskan Guntur, penyidik berjanji menyelesaikan kasus tersebut minimal 7 hari dan maksimalnya selama 14 hari. "Setelah berkasnya siap, jaksa diupayakan meneliti selama 3 hari," ucapnya.
Sejauh ini, penyidik Polda Riau belum memanggil terlapor untuk diperiksa. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui terjadinya tindak pidana politik uang untuk melengkapi bukti.
Kalau penyidik menemukan 2 alat bukti, jelas Guntur, baru 2 terlapor bisa ditetapkan jadi tersangka. Jika tidak ada bukti, penyelidikannya bisa dihentikan.
"Semuanya sudah diatur undang-undang," ucapnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik memakai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 tentang Pemilu Legislatif. Ada beberapa pasal yang diterapkan.
"Informasi dari penyidik, pasal yang digunakan adalah 301 ayat, Pasal 89 huruf d dan e juncto Pasal 81 dan atau Pasal 86. Pasal yang digunakan memang berlapis. Itu kata penyidiknya," terang Guntur.
Kalau ditetapkan tersangka, 2 terlapor diancam hukuman maksimal penjara selama 2 tahun. "Kalau minimalnya, hakim yang menentukan. Hakim juga yang akan memastikan keduanya bersalah. Polisi hanya menyidik saja," tukas Guntur.
Ketua Bawaslu Riau Edy Syafaruddin dikonfirmasi membenarkan laporannya ke Polda Riau. "Pelanggaran Pemilu ini merupakan temuan Fitra. Setelah dikroscek, kasus ini kami laporkan ke Polda," ucap Edi singkat.
Kejadian bermula saat Maimanah Umar dan Maryenik melakukan kampanye di Jalan Rambah Raya, Kabupaten Kampar, pada akhir Maret 2014 lalu. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua terlapor membagikan baju batik ke peserta kampanye. Sewaktu memberikan, kedua terlapor mengimbau warga untuk memilihnya pada 9 April 2014.
Pembagian tersebut diketahui Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (Fitra) Wilayah Riau. Setelah mengumpulkan bukti, Fitra melaporkan ke Bawaslu.
Setelah mengonfirmasi dan memanggil 2 terlapor, Bawaslu menemukan bukti politik uang. Seanjutnya, kasus ini diteruskan ke Sentra Gakumdu Polda Riau.
Bagikan Baju Batik, Calon DPD dan Caleg Golkar Dipolisikan
Kasusnya kini tengah disidik dan sudah 4 orang saksi diperiksa.
diperbarui 07 Apr 2014, 19:32 WIBDiterbitkan 07 Apr 2014, 19:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya
Desa Tawangargo Jadi Model Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Suami Menurut Islam, Ini Mitos dan Faktanya
Menakar Prospek IPO MR DIY
After Menceritakan Tentang Apa? Kisah Cinta Toxic yang Mengubah Hidup
Prabowo Minta Menteri Pendidikan Dasar-Menengah Kaji Mendalam Sistem Zonasi
Top 3 Berita Hari Ini: Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman