TPS Mobile, Cara Fasilitasi Suara Tahanan dan Pasien

Cara ini ditempuh sesuai peraturan baru KPU, PKPU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2013.

oleh Rochmanuddin diperbarui 09 Apr 2014, 08:33 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2014, 08:33 WIB
TPS Widya Chandra
Foto: Fiki/Liputan6.com

Liputan6.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) mobile atau bergerak untuk para tahanan kepolisian dan kejaksaan serta pasien di rumah sakit pada Pileg hari ini.

"Kami akan mendatangkan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terdekat, sehingga bukan saja pasien dan para tahanan, tapi juga keluarga pasien dan petugas medis di rumah sakit serta puskesmas bisa menggunakan hak suaranya," kata Ketua KPU Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi di Samarinda, Rabu (9/4/2014).

Awalnya, kata Feri, pasien dan para tahanan termasuk keluarga pasien serta tenaga medis diarahkan ke TPS terdekat. Namun, setelah keluarnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu 2014. Sehingga petugas yang akan mendatangi pasien, para tahanan di rumah sakit dan kepolisian, serta rutan.

"Sesuai Pasal 103 dan 104 PKPU Nomor 5 Tahun 2014, maka mereka nantinya akan didatangi sedikitnya 2 petugas KPPS guna melakukan pecoblosan. Sehingga hak suaranya tidak hilang akibat tidak bisa datang ke TPS karena sakit atau menjadi tahanan polisi dan jaksa," jelas Feri.

Menurut Feri, KPU telah menyampaikan surat ke dinas kesehatan kabupaten, tembusan ke puskesmas dan RSUD, serta ke polres dan kejaksaan terkait TPS mobile tersebut. Di mana nantinya petugas KPPS mendatangi puskesmas, RSUD dan sel tahanan kepolisian dan kejaksaan untuk dilaksanakan pencoblosan.

"Oleh karena itu, diharapkan instansi terkait menyampaikan jumlah warga Penajam Paser Utara pemilih pemilu yang kini menjadi pasien di RSUD, puskesmas serta tahanan polisi dan kejaksaan," ujarnya.

Data tersebut, lanjut Feri, dilaporkan ke KPPS pada hari pencoblosan, kemudian KPPS akan datang 1 jam sebelum pencoblosan ditutup, dengan membawa surat suara dan kebutuhan lainnya. "Pasien dan tahanan dapat menggunakan KTP, sedangkan petugas kesehatan dan keluarga pasien harus menunjukan formulir A5 berasal dari TPS asal pemilih."

"Hingga saat ini, kami belum tahu berapa jumlah pemilih di lokasi itu, karena pelaporan baru disampaikan pada hari pencoblosan. Karena sifatnya mobile, maka setiap petugas KPPS yang mendatangani RSUD, puskesmas, sel tahanan wajib, merahasiakan pencoblosan pemilih di tempat itu," pungkas Feri. (Ant/Shinta Sinaga)

Baca juga:

Nomor Urut Partai Demokrat Salah, Dahlan Protes Ke Petugas TPS

Kentalnya Nuansa Piala Dunia di TPS Kebonsari

Waktu Nyoblos Molor, Warga Marah-marah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya