Ketua KPU: Perppu untuk Pilpres, Bukan Pileg

Wacana munculnya Perppu pemilu mengemuka lantaran dikhawatirkan KPU tidak dapat menuntaskan proses rekapitulasi 30 hari.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Mei 2014, 14:12 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2014, 14:12 WIB
Husni Kamil Manik_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan dikeluarkan pemerintah dibutuhkan untuk pemilihan presiden (pilpres). Perppu tersebut tidak dibutuhkan untuk pemilu legislatif (pileg).

"Kesekjenan laporannya itu (Perppu) diskusi untuk pilpres, bukan pileg. Karena kemarin Undang-Undang Pilpres tidak sempat direvisi sementara beberapa hak di pileg ada kemajuan, misalnya jaminan terhadap hak memilih di Undang-Undang nomor 42 (UU Pilpres) tidak ada akomodasi terhadap DPK (daftar pemilih khusus)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jumat (9/5/2014).

Selain itu lanjut Husni, perihal pelaksanaan pencoblosan di dalam negeri dan luar negeri tidak diatur dalam UU Pilpres. Sementara dalam Pileg, pemilu luar negeri dilaksanakan terlebih dahulu.

"Kemudian ada hal lain di luar KPU, seperti hak memilih TNI/Polri, kemudian penyebutan pengawas pemilu di sana," ujarnya.

Husni mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah meminta Perppu kepada pemerintah terkait semua tahapan penyelenggaraan pemilu. "Namun demikian, kemudian kami menyerahkan saja proses itu kepada pemerintah. Kami beri catatan draf yang sudah disiapkan pemerintah," tandas Husni.

Wacana munculnya Perppu pemilu mengemuka lantaran dikhawatirkan KPU tidak dapat menuntaskan proses rekapitulasi 30 hari pascahari pencoblosan, yang jatuh pada hari ini.

Namun hingga saat ini, KPU sudah melakukan rekap untuk seluruh provinsi, namun masih terdapat 7 provinsi yang belum ditetapkan, karena masih terdapat keberatan yang disampaikan para saksi partai politik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya