Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan dikeluarkan pemerintah dibutuhkan untuk pemilihan presiden (pilpres). Perppu tersebut tidak dibutuhkan untuk pemilu legislatif (pileg).
"Kesekjenan laporannya itu (Perppu) diskusi untuk pilpres, bukan pileg. Karena kemarin Undang-Undang Pilpres tidak sempat direvisi sementara beberapa hak di pileg ada kemajuan, misalnya jaminan terhadap hak memilih di Undang-Undang nomor 42 (UU Pilpres) tidak ada akomodasi terhadap DPK (daftar pemilih khusus)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jumat (9/5/2014).
Selain itu lanjut Husni, perihal pelaksanaan pencoblosan di dalam negeri dan luar negeri tidak diatur dalam UU Pilpres. Sementara dalam Pileg, pemilu luar negeri dilaksanakan terlebih dahulu.
"Kemudian ada hal lain di luar KPU, seperti hak memilih TNI/Polri, kemudian penyebutan pengawas pemilu di sana," ujarnya.
Husni mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah meminta Perppu kepada pemerintah terkait semua tahapan penyelenggaraan pemilu. "Namun demikian, kemudian kami menyerahkan saja proses itu kepada pemerintah. Kami beri catatan draf yang sudah disiapkan pemerintah," tandas Husni.
Wacana munculnya Perppu pemilu mengemuka lantaran dikhawatirkan KPU tidak dapat menuntaskan proses rekapitulasi 30 hari pascahari pencoblosan, yang jatuh pada hari ini.
Namun hingga saat ini, KPU sudah melakukan rekap untuk seluruh provinsi, namun masih terdapat 7 provinsi yang belum ditetapkan, karena masih terdapat keberatan yang disampaikan para saksi partai politik.
Ketua KPU: Perppu untuk Pilpres, Bukan Pileg
Wacana munculnya Perppu pemilu mengemuka lantaran dikhawatirkan KPU tidak dapat menuntaskan proses rekapitulasi 30 hari.
diperbarui 09 Mei 2014, 14:12 WIBDiterbitkan 09 Mei 2014, 14:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebugaran Alex Rins Jadi Faktor Penting bagi Yamaha untuk bangkit di MotoGP 2025
Putin Minta Maaf atas Insiden Jatuhnya Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan
5 Remaja Pelaku Tawuran dan 2 Jambret HP Ojol Terjaring Patroli Polres Jaksel
Membanggakan! Victor Dethan Memulai Karier Gemilangnya di Usia Muda Usai Bermain untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2024,
Liburan Akhir Tahun Pakai Sepeda Motor, Ini yang Harus Dipersiapkan
VIDEO: Pesawat Jeju Air Alami Kecelakaan, 28 Orang Tewas
Liga Serie A Pekan ke-18 Pertemukan AC Milan vs AS Roma, Ini Perbandingan dan Data Statistiknya
Sebut Ballon d'Or 2024 Tidak Layak, Cristiano Ronaldo: Vinicius Jr Sebaiknya Jadi Pemenang
Di tengah Rumor Transfer ke Real Madrid, Virgil van Dijk Kemungkinan Tetap di Liverpool
Real Madrid Tolak Rekrut Fullback yang Direkomendasikan Kylian Mbappe, Lebih Tertarik pada Pemain Andalan Liverpool Ini
Coach Justin, Sosok Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Dapat Ancaman Usai Bahas Shin Tae-yong
Tradisi Tiup Terompet Tahun Baru dari Bangsa Yahudi Kuno Kata UAS, Muslim Masih Mau Ikut-ikutan?