Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan sedang meneliti puluhan kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2014, limpahan penyidik Polri dari belasan provinsi di Indonesia. Kasus itu berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah.
"Terakhir itu kalau nggak salah 62 (kasus). Itu sudah di beberapa 16 provinsi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Namun, Basrief mengaku tidak mengetahui jumlah tersangka dalam kasus itu. Ia hanya memastikan hampir seluruh partai politik atau parpol diduga melakukan pidana saat Pemilu Legislatif 2014. "Hampir ada semua," singkat dia.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adjat Sudrajat mengatakan, para tersangka mulai dari calon anggota legislatif atau caleg, simpatisan, sampai dengan penyelenggara pemilu. Total tersangka sendiri disebut Adjat hampir sama dengan total kasus yang ditangani yakni 62 kasus.
"Perkaranya ada 62, tersangkanya ya segitu juga. Kan sudah banyak yang diputus. Ada kepala daerah," papar dia.
Sedangkan kasus pidana yang tengah diteliti kebanyakan yakni money politics atau politik uang dan jadwal kampanye bukan pada waktunya. Sebelumnya kasus yang ditangani Polri sampai pada 5 Mei 2014 dari Bawaslu, mulai dari tingkat pusat sampai daerah berjumlah 283 kasus dengan tersangka 355 orang.
Kasus yang dalam proses penyidikan ada 189 kasus. Untuk tahap 1 ada 12 kasus, kasus yang telah P21 atau berkas lengkap dan masuk tahap 2 ada 62 kasus. Sedangkan kasus yang dihentikan atau SP3 berjumlah 20 kasus.
"Untuk kasus yang dominan selama Pemilu Legislatif 2014 ini memang bervariasi, tetapi untuk money politics berjumlah 76 kasus dan mencoblos lebih dari 1 kali berjumlah ada 44 kasus," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Kombes Pol Agus Riyanto di kantornya, Jakarta, Selasa 6 Mei silam.
Agus menjelaskan, para tersangka berasal dari latar belakang berbeda. Ada kepala desa, tim sukses caleg, pengurus partai, pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan beberapa calon legislator. Sedangkan untuk kasus lainnya bervariasi, seperti pemalsuan dokumen, kampanye di tempat terlarang serta di luar jadwal. (Sss)
Jaksa Penuntut Teliti 62 Kasus Pidana Pemilu
Sebagian besar dari 62 kasus pidana yang diteliti adalah money politics dan jadwal kampanye bukan pada waktunya.
diperbarui 09 Mei 2014, 18:33 WIBDiterbitkan 09 Mei 2014, 18:33 WIB
Ketua KPU Banten Hambali memperlihatkan poster "Stop Politik Uang" untuk mencegah praktik 'money politic' dalam Pilgub Banten 22 Oktober mendatang di Kantor KPU Banten, Serang. (Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Resep Gulai Tempe yang Lezat untuk Masak Satset di Akhir Pekan
Studi: Hampir Setengah Pemilih di AS Ingin Punya Presiden Pro-Kripto
5 Oktober 1991: Pesawat Hercules TNI Jatuh di Condet Tewaskan 135 Orang, Hanya 1 Penumpang Selamat
Rekomendasi Destinasi Wisata dengan Pesona Alam Menawan di Ciamis
Cara Mudah Dapat Passive Income Lewat Bisnis Online
Manchester United Harus Terima Konsekuensi Pahit Jika Gagal Rebut Tiket Liga Champions
Chandra Asri Terus Ekspansi ke ASEAN, Terbaru Akuisisi Shell Energy Singapura
Orang Jarang Ibadah tapi Dapat Rezeki Berlimpah, Simak Kata UAS
Ada HUT ke-79 TNI di Monas Hari Ini Sabtu 5 Oktober, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Ketahuilah, Ini Tipe Karyawan yang Dihindari Banyak Bos di Kantor!
Menikmati Akhir Pekan di Taman Wisata Gunung Pancar, Wisata Alam Menarik di Bogor
Hal-Hal Mengerikan yang Akan Terjadi Jika Bumi Memiliki Dua Bulan