Gagal ke Senayan, Poppy Dharsono Gugat ke MK Siang Ini

Pelaksanaan Pemilu 2014, 9 April 2014 lalu dituding sebagai sebuah kejahatan yang teroganisir.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Mei 2014, 05:05 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2014, 05:05 WIB
Gagal Nyaleg, Poppy Dharsono Daftarkan Gugatan ke MK Siang Ini
Pelaksanaan Pemilu 2014, 9 April 2014 lalu dituding sebagai sebuah kejahatan yang teroganisir.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pemilu 2014, 9 April 2014 lalu dituding sebagai sebuah kejahatan yang teroganisir. Pesta demokrasi 5 tahunan itu dituding syarat dengan kecurangan.

"Saya lebih sepakat mengatakan kejahatan pemilu, bukan kecurangan pemilu. Saya hanya ingin memberikan pelajaran politik kepada masyarakat," kata calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Poppy Dharsono di Jakarta, Minggu (11/5/2014).

Pemilu yang dihelat di 2014 ini, lanjut dia, bukanlah pemilu jujur dan adil. Namun pemilu pasar bebas. "Malah pemilu sekarang hanya menghabiskan duit negara," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Poppy Dharsono, Hermawanto mengaku akan mendaftaran gugatan Caleg DPD dari Jawa Tengah tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Senin 12 Mei 2014.

"Besok kami akan mendaftarkan gugatan jam 13.00 WIB. Gugatan ini karena temuan di lapangan, pemilu banyak pelanggaran. Pemilu jadi pasar bebas, pemenang golput. Kita akan sampaikan kepada publik, melalui mekanisme ke MK," terangnya.

"Indikasi adanya kecurangan, terlihat saat adanya pemanfaatan camat dan lurah, secara tidak langsung petugas PPS," imbuhnya.

Dia mengatakan, calon DPD yang bersih malah kalah. Garis besarnya Popy sudah bekerja incumbent, dan kampanye seperti dulu yang di lakukan tahun 2009.  "Suara ditahun 2009 cukup besar, saat ini saya mencium adanya indikasi suara yang hilang," pungkas Hermawanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya