MK Beri Waktu Parpol Perbaiki Gugatan Hingga Sabtu Siang

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta agar partai politik menyampaikan perbaikan permohonan sesuai dengan yang ditetapkan MK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Mei 2014, 14:27 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2014, 14:27 WIB
4-hamdan-zoelva-131223c.jpg
Dalam pembacaan refleksi akhir tahun pada Senin 23 Des 2013 Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui kinerja MK selama lebih kurang 10 tahun rusak karena peristiwa tertangkapnya Akil Muchtar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2014 yang diajukan 12 partai politik, 2 partai lokal di Aceh dan 32 calon anggota DPD. Sidang perdana ini mengagendakan pendahuluan dan pemberian nasihat dari majelis hakim kepada pemohon yang kurang lengkap.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, setelah melihat dan memeriksa laporan sengketa Pileg 2014 dari seluruh partai politik, majelis memberikan kesempatan perbaikan permohonan yang dilayangkan hingga Sabtu 24 Mei besok.

"Perbaikan permohonan dikumpulkan paling lambat pukul 10 lewat 50 menit waktu Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan di sela-sela persidangan, Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Usai memberikan keterangannya, Hamdan meminta agar partai politik menyampaikan perbaikan permohonan sesuai dengan yang ditetapkan MK. "Ini hukum, kalau terlambat nanti tidak diakui sebagai perbaikan permohonan," tegas Hamdan.

Persidangan selanjutnya, majelis hakim MK akan menggelar sidang pendahuluan dengan memeriksa dan memberi nasehat kepada permohonan masing-masing dari 32 calon anggota DPD yang mengajukan perkara pileg 2014. Rencanya sidang tersebut baru dimulai pada pukul 19.00 WIB.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya