Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2014 yang diajukan 12 partai politik, 2 partai lokal di Aceh dan 32 calon anggota DPD. Sidang perdana ini mengagendakan pendahuluan dan pemberian nasihat dari majelis hakim kepada pemohon yang kurang lengkap.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, setelah melihat dan memeriksa laporan sengketa Pileg 2014 dari seluruh partai politik, majelis memberikan kesempatan perbaikan permohonan yang dilayangkan hingga Sabtu 24 Mei besok.
"Perbaikan permohonan dikumpulkan paling lambat pukul 10 lewat 50 menit waktu Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan di sela-sela persidangan, Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Usai memberikan keterangannya, Hamdan meminta agar partai politik menyampaikan perbaikan permohonan sesuai dengan yang ditetapkan MK. "Ini hukum, kalau terlambat nanti tidak diakui sebagai perbaikan permohonan," tegas Hamdan.
Persidangan selanjutnya, majelis hakim MK akan menggelar sidang pendahuluan dengan memeriksa dan memberi nasehat kepada permohonan masing-masing dari 32 calon anggota DPD yang mengajukan perkara pileg 2014. Rencanya sidang tersebut baru dimulai pada pukul 19.00 WIB.
MK Beri Waktu Parpol Perbaiki Gugatan Hingga Sabtu Siang
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta agar partai politik menyampaikan perbaikan permohonan sesuai dengan yang ditetapkan MK.
diperbarui 23 Mei 2014, 14:27 WIBDiterbitkan 23 Mei 2014, 14:27 WIB
Dalam pembacaan refleksi akhir tahun pada Senin 23 Des 2013 Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui kinerja MK selama lebih kurang 10 tahun rusak karena peristiwa tertangkapnya Akil Muchtar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Israel Bersikeras Bertahan di Lima Posisi di Lebanon Meski Diultimatum Hizbullah
Teh dan Cokelat, Perpaduan Lezat dengan Sejuta Manfaat Sehat
5 Teknologi Tertua di Dunia yang Masih Digunakan Hingga Kini
Kalau Masih Ada Kampung Narkoba di Riau, Irjen Iqbal Bakal Copot Kasat dan Evaluasi Kapolres
Hotel yang Diklaim Jadi Tempat Nginap Cristiano Ronaldo di Jakarta Bantah Kedatangan CR7: Sebut Kabar Tidak Benar
Revisi UU Minerba Disahkan, Menkop Sebut Jadi Momen Koperasi Kelola Tambang
Batasan Aurat Wanita dengan Wanita Lain, Menjawab Kesalahpahaman yang Sering Terjadi
Istana Janji Laporkan Mobil Listrik Pemberian Erdogan untuk Prabowo ke KPK
Memahami Arti Konservasi: Upaya Pelestarian Alam dan Budaya
Fokus : Sekolah Masih Kebanjiran, Siswa SLB di Pati Diliburkan
Polisi Tetapkan Kades Kohod Arsin Tersangka Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang
Daftar BUMN yang Akan Dikelola Danantara, Total Aset Lebih dari 9.000 Triliun