Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai memverifikasi dokumen pencalonan kedua bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta).
"Kami sudah terima pendaftaran dan dokumen terkait 26 hal dari masa pendaftaran dan memverifikasi pada masa perbaikan. Kami telah menetapkan pasangan capres dan cawapres pemilu kita," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (31/5/2014).
Nadar menjelaskan, keputusan itu tertuang dalam PKPU No. 453/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Capres dan Cawapres 2014. Artinya, kedua pasangan calon telah memenuhi syarat dan resmi menjadi peserta pilpres 2014.
Selain itu, dengan resminya kedua pasangan itu menjadi peserta pilpres 2014, pasangan Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta mendapat kawalan dari Polri. KPU mengaku sudah meminta puluhan polisi mengawal tiap calon.
"Kami juga koordinasi dengan Polri sejak ditetapkan ini, kedua pasangan ini mendapatkan fasilitas pengamanan dan pengawalan yang melekat. Tidak kurang dari 93 pengawal, total 372," imbuh Hadar.
Setelah penetapan, KPU akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penentuan nomor urut pasangan capres dan cawapres. Penentuan nomor urut dilakukan Minggu besok, 1 Juni 2014. Pada tahapan ini, KPU mewajibkan semua pasangan capres dan cawapres hadir untuk mengambil nomor urut. (Sun)