Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ia diperiksa terkait dukungannya kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ketika diminta keterangannya, Ali Masykur mengaku diberikan 14 pertanyaan. Salah satu diantaranya terkait keikutsertaannya mendukung capres-cawapres sementara masih menjabat sebagai pejabat negara.
"Jadi diminta keterangan dan saya bisa selesaikan atas 14 pertanyaan, salah satu yang ditanyakan menyangkut Pasal 41 ayat 2, yang menyebutkan pelaksana kampanye tidak boleh melibatkan pejabat negara, di antaranya BPK," kata Ali Masykur di gedung Bawaslu, Kamis (5/6/2014).
Mengenai usulan Bawaslu kepada dirinya untuk mundur dari anggota BPK jika ikut mendukung salah satu capres dan cawapres, Ali Maskyur enggan memberikan tanggapan itu.
"Saya tak mau jawab itu. Saya menunggu hasil Bawaslu," ujar Ali Masykur.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap Ali terkait dukungannya ke pasangan Prabowo-Hatta.
"Tadi kita klarifikasi, kita ajukan 16 pertanyaan. Ditanya apa masih jabat BPK? Apa benar masuk tim kampanye? Itu saja," kata Nelson.
Menurutnya, Ali Masykur telah menyampaikan akan cuti dari jabatannya di BPK hingga masa kampanye berakhir.
Dukung Prabowo-Hatta, Ali Masykur Belum Mau Mundur dari BPK
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Diperbarui 05 Jun 2014, 17:04 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 17:04 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 27 di Vidio
Secret Service AS Tembak Pria Bersenjata Dekat Gedung Putih, Ini yang Terjadi Selanjutnya
THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Cair Kapan? Simak Perkiraan Tanggalnya!
Tips Puasa Nyaman untuk Penderita Asam Lambung
Ronny Sebut Hasto Dapat Serangan Masif Sejak Jokowi Dipecat PDIP
Cara Buat SKCK Online Lewat Aplikasi Super Apps Presisi Polri, Berikut Info dan Persyaratannya
Hukum Memberikan Zakat Fitrah ke Orang Tua, Apakah Diperbolehkan?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Voucer Listrik Rp 250 Ribu dari PLN
Resep Mudah Membuat Es Podeng Khas Madura, Minuman Segar untuk Buka Puasa
Manchester City Ngebet Datangkan Pemain Jerman Sebagai Pengganti Kevin De Bruyne
Tekan Hamas, Israel Hentikan Pasokan Listrik ke Gaza
Perhitungan THR 2025: Cair Kapan dan Berapa Besarannya?