Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menolak laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) terkait pernyataan Prabowo Subianto yang menolak pelaksanaan Pilpres 2014 karena cacat hukum sehingga menarik diri dari proses Pilpres.
Anggota Tim Hukum KIB Saor Siagian yang datang ke Mabes Polri mengatakan, penolakan penyidik Bareskrim Polri karena laporannya salah alamat. Mestinya lebih dulu laporan itu dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebab persoalan itu lex specialis.
"Polisi mengatakan karena ini UU Lex specialis mereka mendorong kita melaporkan ke Bawaslu baru kemudian di follow up. Itulah urgensi laporan kita," ujar Saor Siagian, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/7/2014). Ia mengatakan, laporan pihaknya saat ini hanya bisa ditampung, tanpa diproses polisi.
Dia mengatakan, Prabowo diduga melanggar pasal 246 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal itu disebutkan, calon presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri pada saat setelah pemungutan suara dapat dipenjara 72 bulan dan paling sedikit 36 bulan. "Dendanya dalam pasal tersebut paling banyak Rp 100 miliar dan paling sedikit Rp 50 miliar," ujar dia.
Persoalan ini sejatinya telah dibantah oleh Prabowo-Hatta melalui Tim Pemenangan Koalisi Merah Putih. Juru bicara tim pemenangan Tantowi Yahya menegaskan, Prabowo tidak mundur dari posisinya sebagai capres melainkan hanya menolak proses rekapitulasi suara nasional oleh KPU lantaran ditemukan berbagai kecurangan.
Tantowi juga mengatakan, didesaknya pemungutan suara ulang bukan menyangkut menang dan kalah tetapi lebih kepada mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan adil. (Mut)
Salah Alamat, Polri Tak Ladeni Laporan Prabowo Tolak Pilpres
Dia mengatakan, Prabowo diduga melanggar pasal 246 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
diperbarui 23 Jul 2014, 15:33 WIBDiterbitkan 23 Jul 2014, 15:33 WIB
Capres no urut satu, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan sikap seputar pelaksanaan Pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, (22/7/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil MotoGP Jepang 2024: Marc Marquez Jadi Korban Drama Detik-Detik Akhir, Pedro Acosta Rebut Pole Position Perdana
Jokowi di HUT ke-79 TNI: Terima Kasih Telah Dukung Tugas Saya Selama 10 tahun
Metode Cerdas Hilangkan Bau Amis pada Daging Bebek Tanpa Jeruk Nipis
HUT TNI 2024, Naik MRT hingga Transjakarta Cuma Bayar Rp 1
3 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam, meskipun dengan Alasan Menghindari Zina
Momen HUT ke-79 TNI, Jokowi Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo Subianto
Hamas Konfirmasi Kematian Komandan di Tulkarem Akibat Serangan Udara Israel
Yudi Latif soal Kabar Romo Benny Meninggal Dunia: Ibarat Petir di Siang Bolong
Infografis Adu Program 3 Paslon di Debat Pilkada Jakarta 2024 dan Jadwal, Moderator hingga Panelis
Kenapa HUT TNI Diperingati Setiap 5 Oktober? Ini Sejarahnya
Harga Minyak Mentah Cetak Kenaikan Mingguan Terbaik
9 Resep Mi Ayam Kuah dan Goreng, Lebih Sehat Buat Sendiri di Rumah