Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hampir pasti mengambil langkah hukum, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka melihat saat ini tidak ada jalur hukum selain memperjuangkan hasil Pilpres 2014 ke MK.
Anggota tim pemenangan pasangan capres Prabowo-Hatta, Ahmad Yani mengatakan, dipilihnya gugatan ke MK karena presiden terpilih sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jalan satu-satunya untuk memperjuangkan suara Pilpres 2014.
"Menurut saya, harus mendapat legitimasi hukum yang kuat juga. Legitimasi politik sudah melalui KPU. Tapi apa betul? Karena itu ada lembaga penengah yaitu MK," kata Ahmad Yani di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Rabu (23/7/2014).
Menurut Yani, biar bagaimana pun tim Prabowo-Hatta harus menempuh jalur yang tersedia. Jalur tersebut tidak lain melalui MK. Kalau nantinya ada pelanggaran lain, barulah ke lembaga lainnya.
"Kalau diduga ada pelanggaran penyelengara ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kalau ada dugaan pidana tentu ke kepolisian," jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Yani menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke MK. Soal waktu, tentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni 3 hari setelah pengumuman pemenang Pilpres.
"Kalau ke MK, 3 hari dari sejak kemarin terhitung hari ini, besok, dan lusa. Apa pun kita harus tetap percaya institusi negara resmi," tandas Yani.
Prabowo menyatakan mundur dari capres tak lama sebelum KPU menyatakan pemenang Pilpres 2014, Selasa 22 Juli malam. Pilpres 2014 dimenangkan pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Dari hasil rekapitulasi nasional atau 33 provinsi di seluruh Indonesia, Jokowi-JK menang dengan peralihan suara 70.997.883 atau 53,15%. Sedangkan untuk pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 atau 46,85% suara. Selisih perolehan keduanya sebesar 8.421.389 suara atau 6,3%.
Baca juga:
Di Mana Hatta Saat Prabowo Tolak Pilpres?
Jokowi Presiden, Pengamanan Pintu Masuk Kota Solo Diperketat
KPU: 3x24 Jam Tak Ada Gugatan ke MK, Jokowi Presiden Sudah Final
(Sss)