Di Sidang Etik, Ketua KPU Sebut Pemilih Gunakan KTP Hanya 1,5%

Dalam pemenuhan hak konstitusionalnya, KPU membagi 3 kategori pemilih, yakni pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Agu 2014, 18:45 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2014, 18:45 WIB
Husni Kamil Manik_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak teradu, menjelaskan tata cara melayani hak konstitusional kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang mempunyai hak pilih dalam Pilpres 2014.

Dalam penjelasannya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam Pilpres 2014 lalu KPU mencatat, pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang terdaftar di DPKTb di seluruh TPS, baik di dalam maupun di luar negeri hanya sebesar 1,5%.

"Pemilih yang menggunakan KTP sebesar, 2.908.396 atau 1,5% yang tersebar di dalam dan luar negeri, di kabupaten, desa atau kelurahan, dan TPS," kata Husni dalam sidang etik DKPP, di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Husni mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya memiliki kewajiban memenuhi hak konstitusional setiap WNI yang memiliki hak pilih, untuk dapat memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum.

"Jaminan pelayanan hak konstitusional WNI sudah ditegaskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) melalui putusan, yakni warga negara yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dapat memilih dengan catatan-catatan," ujar dia.

Dalam pemenuhan hak konstitusionalnya, KPU membagi 3 kategori pemilih, yakni pemilih yang terdaftar di DPT, Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih, oleh KPU provinsi akan dimasukkan ke DPT. Sementara pemilih yang memenuhi syarat, tapi tidak terdaftar di DPT dan DPTb, dimasukkan dalam DPK.

"Pemilih yang tidak dapat memilih di daerah asal, pemilih bisa pindah TPS dan diadministrasikan, serta masuk di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)," papar Husni.

Sementara pemilih yang tak terdaftar di 3 kategori yang telah ditetapkan KPU itu, KPU tetap berkewajiban menjaga hak konstitusional pemilih. Caranya memberikan ruang pemilih untuk menggunakan hak pilih menggunakan KTP, paspor, atau kartu identitas lain, sesuai domisili dan berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

"Pembentuk undang-undang sudah menjamin hak konstitusi, sudah mengatur yang tidak terdaftar bisa terdaftar di DPKTb. Pemilih DPKTb bisa memilih 1 jam sebelum TPS atau TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) setempat ditutup," jelas Husni.

Dalam sidang DKPP, pihak pengadu kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan KPU terkait kisruh pemilih yang menggunakan KTP, dan pemilih yang masuk dalam DPKTb. (Yus)

Baca juga:

Sidang DKPP, KPU Surabaya Buat Jengkel Majelis Hakim

Ricuh, Pembukaan Kotak Suara KPU Sampang Dihentikan Sementara

Sidang DKPP, Tim Prabowo-Hatta: KPU Bicara Tak Sesuai Fakta

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya