Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan keputusan sidang Dewan Etik Pemilu yang rencananya paling lambat diumumkan pada 22 Agustus 2014 itu bukan sebagai ajang pecat memecat penyelenggara pemilu dalam menyelesaikan kasus sengketa pemilu.
"Kita berharap keputusan DKPP ini dibacakan bersama dengan putusan MK menjadi solusi, bukan sekadar pecat memecat orang, bukan sekadar menyelesaikan kasus. Tapi menyelesaikan keseluruhan masalah pilpres ini," kata Jimly usai sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Mantan Hakim Konstitusi ini berharap nantinya hasil keputusan sidang etik penyelenggara pemilu sebagai penanda bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi 5 tahunan itu telah selesai dilaksanakan.
"Sekaligus juga untuk memberikan pendidikan politik bagi seluruh rakyat yang sudah berkompetisi bahwa kompetisi ini sudah selesai," tutup Jimly.
Sanksi
Jimly menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik hanya ada dua macam. Yaitu pemecatan atau pemberhentian dan peringatan.
"Sanksinya kalau terbukti ada dua macam yakni pemberhentian dan peringatan," ucap Jimly.
Mantan Hakim Konstitusi itu menjelaskan jika pelanggaran etik penyelenggara pemilu tergolong berat, pihaknya tak segan memutuskan pemberhentian.
"Kalau sangat berat, maka berhentikan dan mohon siapapun yang berhenti jangan kecil hati. Tujuan peradilan etik bukan menyakiti Anda tapi menjaga kehormatan dari institusi biar yang lain bisa meneruskan pekerjaan," tambahnya.
Jika pelanggaran yang dilakukan tidak terlalu berat, kepada pihak terkait akan diberikan peringatan, mulai dari yang ringan sampai peringatan keras.
"Ini pendidikan jangan dilakukan lagi, kita harus memperbaiki cara kerja, mutu pemilu bukan hanya secara prosedural tapi juga beretika," ucap Jimly.
Pihak teradu yang kemudian tidak terbukti melakukan pelanggaran, akan mendapatkan rehabilitasi untuk memperbaiki nama baik di masyarakat.
DKPP menggelar babak akhir sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan menghadirkan saksi-saksi ahli dari pihak penggugat, kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan saksi ahli dari pihak tergugat, KPU.
Selain itu dihadiri pula pihak-pihak terkait yakni dari Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla
Advertisement