Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, dijatuhi sanksi 2 kali peringatan terkait dugaan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yang pertama, terkait langkah KPU mengeluarkan surat edaran pembukaan kotak suara. Sementara peringatan kedua dijatuhi Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas ketidakhadirannya pada rapat pleno nasional penetapan presiden terpilih, Juli lalu.
Sanksi diberikan setelah sebelumnya pengadu Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana dari tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menilai melanggar kode etik karena tidak memimpin rapat dan tidak menandatangani SK No 453/Kpts/KPU/2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang penetapan capres dan cawapres.
Â
"Memberikan peringatan kepada teradu 1 atas nama Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU RI sehubungan dengan ketidakhadiran teradu dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres. Ketua KPU RI nyata-nyata kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas sebagai pejabat negara," kata Majelis DKPP Valina Singka Subekti membacakan putusan DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Â
Meski memeroleh 2 peringatan, perbuatan Husni belum masuk kategori pelanggaran kode etik berat hingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Â
Menurut Valina, sanksi peringatan diberikan sebagai pembinaan agar penyelenggara dapat memperbaiki diri. Namun ketika seorang teradu memeroleh 2 peringatan yang sama, maka putusan berlaku akumulatif.
Hanya saja dalam hal ini Husni tidak dijatuhi peringatan atas pelanggaran yang sama, sehingga sanksi peringatan tidak berlaku akumulatif. (Mut)
DKPP Jatuhi Ketua KPU 2 Sanksi Peringatan
Meski memeroleh 2 peringatan, perbuatan Husni belum masuk kategori pelanggaran kode etik berat hingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian
diperbarui 21 Agu 2014, 15:36 WIBDiterbitkan 21 Agu 2014, 15:36 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek CCTV Jalan: Panduan Lengkap Memantau Lalu Lintas
350 Kata-kata Quote Game untuk Gamers Sejati, Bisa Jadi Caption di Media Sosial
Cara Membuat Jus Tomat: Panduan Lengkap untuk Minuman Sehat dan Segar
Prabowo Terima Sekjen OECD Mathias Cormann di Istana
Bersin Kronis Selama 20 Tahun, Rupanya Ada Dadu Bersarang di Rongga Hidung
12 Arti Mimpi Melihat Orang Kecelakaan dan Maknanya Menurut Primbon
Ladu Sala, Camilan Gurih Khas Pariaman yang Wajib Dicicip
Temani Hengky Kurniawan Gunakan Hak Pilih, Sonya Fatmala Serukan Partisipasi Aktif Warga Bandung Barat di Pemilu
Cara Buat Warna Ungu: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Kalender Jawa: 3 Weton Paling Beruntung dan Punya Rezeki Melimpah
Jelang Duel Liverpool vs Manchester City, Pep Guardiola Jelaskan Goresan Luka di Hidung dan Dahi
3 Tips Jitu Turunkan BB Tanpa Diet Ketat dan Tangkal Penyakit, Tiru dan Buktikan Khasiatnya