Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bersalah dalam kasus pemilu di Distrik Mapia Tengah dan Barat, Dogiyai, Papua. Sebab, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Pemilu susulan susah dilaksanakan karena keterbatasan waktu.
"Baru menerima rekomendasi Bawaslu provinsi Papua pada 19 Juli sore. Padahal termohon harus menggelar rapat pleno rekapitulasi di tingkat pusat pada 20 Juli," ujar Hakim MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
“Berdasarkan itu, termohon (KPU) tidak dapat dipermasalahkan yang ia tidak dilakukan," ujarnya.
Alasan lain KPU tak bisa disalahkan karena logistik yang tak memenuhi. "KPU provinsi telah berusaha untuk melakukan pemilu susulan di 2 distrik tersebut di luar kemampuan mereka," kata Anwar.
Sebelumnya, dalam sidang di MK, koordinator saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dari Kabupaten Dogiyai, Papua, Elvincent Dokomo, mengaku tertekan saat pelaksanaan Pemilu Presiden 2014. Ia menambahkan bupati di daerahnya diusir.
Vincent mengatakan, hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Dogiyai menunjukkan pasangan Prabowo-Hatta mendapat nol suara. Menurut Vincent, hal itu terjadi karena ada upaya curang yang diduga dilakukan oleh pihak KPUD Dogiyai. (Sss)