Maluku Utara Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35 Ribu Per Orang

Penetapan nominal zakat fitrah pada 2016 sudah berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi Islam, MUI, dan pihak lainnya.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jun 2016, 13:45 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 13:45 WIB
Petugas mengumpulkan beras zakat fitrah yang akan disalurkan kepada 562 jiwa fakir miskin di desa Lamglumpang, Ulee Kareng, Banda Aceh. (Antara)

Liputan6.com, Ternate - Meski puasa Ramadan baru berlangsung sepekan, tapi sejumlah kabupaten di Maluku Utara (Malut) telah menetapkan besaran zakat fitrah yaitu Rp35 ribu atau beras sebanyak 2,5 kilogram per orang.

"Zakat fitrah dikeluarkan dengan uang maka jumlahnya sebesar Rp35.000. Kalau dalam bentuk beras yaitu 2,5 kilogram," kata Kepala TU Kemenag Halmahera Utara Rahmat Hamja seusai rapat koordinasi penetapan zakat fitrah di Ternate, Selasa (14/6/2016).

Rahmat menjelaskan, penetapan nominal zakat fitrah pada 2016 sudah berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi Islam, MUI, perwakilan dari Pemkab Halmahera Utara serta para Kepala KUA.

"Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati nilai zakat fitrah Rp35.000, menyesuaikan dengan harga beras sekarang," ujar Rahmat seperti dikutip dari Antara.

Dasar penentuan zakat itu berdasarkan pertimbangan harga beras yang sudah dipantau sebelumnya di sejumlah pasar, yakni sekitar Rp11.000 dengan beras kualitas terbaik sebesar Rp15.000 per kilogram.

Masyarakat yang membayar zakat dengan uang sebesar Rp35.000 akan dibantu oleh panitia penerima zakat untuk menukarkan uang tersebut dengan beras sebanyak 2,5 kilogram.

"Terkait zakat yang dibayar dengan uang, sebetulnya bukan zakat dalam bentuk uang, selama ini masyarakat banyak salah paham," ujar dia.

Zakat fitrah wajib dibayar umat Islam dari semua kalangan umur, laki-laki dan perempuan. Bayi yang baru lahir pun wajib menunaikan zakat. Zakat harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri.

Kepala Kemenag Halmahera Barat Nassarudin Aly, dihubungi secara terpisah mengatakan, harga beras tahun ini lebih besar dari tahun lalu.

"Tahun 2015 lalu, zakat fitrahnya Rp32.500, tetapi karena saat ini harga beras naik, maka zakatnya juga ikut dinaikkan agar setara dengan harga berasnya," kata Nassarudin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya