Kemlu: 177 WNI yang Ditahan di Filipina Alami Tekanan

Sebanyak 177 WNI jemaah haji tersebut menjalani pemeriksaan terus menerus sejak hari pertama ditahan di Filipina.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 25 Agu 2016, 15:24 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 15:24 WIB
 Calon Haji Ilegal
Para calon jemaah haji tertarik paspor Filipina karena tidak harus menunggu bertahun-tahun agar bisa berangkat haji.

Liputan6.com, Manila - Sebanyak 177 jemaah haji Indonesia dilaporkan masih ditahan di Filipina Selatan. Penahanan ini dilakukan karena mereka menggunakan paspor ilegal Filipina untuk berangkat ke Arab Saudi.

Menurut keterangan juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir, verifikasi terhadap para WNI terus berlangsung hingga saat ini. Kondisi 177 orang tersebut pun dipastikan baik.

Walau keadaannya baik, Arrmanatha Nasir tak memungkiri ratusan WNI itu merasa lelah. Pasalnya, WNI tersebut menjalani pemeriksaan terus menerus sejak hari pertama ditahan.

"Situasi itu mereka alami tekanan sangat tinggi, mereka tentunya capek," ucap pria yang kerap disapa Tata ini di Kantor Kemlu, Kamis (25/8/2016).

Ketika disinggung kapan semua proses pemeriksaan selesai, Tata belum dapat memastikannya. Namun dia berharap proses tersebut bisa segera rampung.

Selain itu, Tata juga mengatakan para WNI sekarang masih berada di detensi imigrasi Filipina.

Sejauh ini, KBRI Manila terus berupaya memindahkan 177 orang itu ke tempat yang lebih layak, termasuk kantor Kedutaan.

"WNI masih ditahan di detensi imigrasi Filipina yang tak begitu luas, kami masih tunggu proses pemindahan ke KBRI," jelasnya.

"Satu dan dua hari kami harap dapat jawaban, karena pihak Filipina akan melakukan sidang kabinet untuk mengambil keputusan apakah bisa dipindahkan atau tidak," ia menjelaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya