Zakat Fitrah dengan Uang dalam Pandangan Ulama

Terjadi perbedaan pendapat terkait penggantian zakat fitrah dari bahan makanan menjadi uang.

diperbarui 09 Jun 2018, 03:00 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2018, 03:00 WIB
20160701- Pembayaran Zakat di Masjid Istiqlal-Jakarta-Faizal Fanani
Seorang pria saat membayarkan zakat fitrah pada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/7). Waktu pembayaran zakat fitrah dibuka hingga malam takbiran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim ketika malam hari raya. Zakat ini dibebankan kepada setiap muslimin maupun muslimah, sudah ataupun belum baligh, kaya atau tidak.

Selama ini, syariah zakat fitrah mengharuskan pembayaran dalam bentuk bahan pangan. Ini dimaksudkan untuk membantu si miskin dalam memenuhi kebutuhan pokoknya di saat hari raya.

Seiring berjalannya waktu, pembayaran zakat fitrah menggunakan bahan pokok seperti beras dirasa kurang efektif. Kemudian, pembayaran digantikan dengan uang.

Timbul masalah kemudian, apakah boleh zakat fitrah dibayar dengan uang?

Dikutip dari NU Online, ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang. Tiga mazhab yaitu Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Dasarnya adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Said.

" Pada masa Rasul SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sho' makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju."

Hadis di atas dijadikan rujukan pembayaran zakat harus dengan bahan pangan. Selain itu, para ulama juga berpendapat zakat fitrah wajib atas jenis harta tertentu sehingga tidak bisa diubah wujudnya dari bahan pangan menjadi uang.

Sementara ulama kalangan Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang. Mereka berpegangan pada firman Allah berupa Surat Ali Imron ayat 92.

" Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."

Ayat ini menunjukkan perintah menafkahkan sebagian harta yang dicintai. Di masa Rasulullah, harta yang dicintai adalah makanan sedangkan masa sekarang harta itu adalah uang.

Pendapat inilah yang digunakan Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat dengan uang. Selain itu, kemaslahatan juga menjadi salah satu pertimbangan dibolehkannya penggunaan uang untuk zakat fitrah.

Solusi atas dua pendapat ini, para amil atau relawan pemungut zakat fitrah menyediakan beras untuk dibeli para muzakki. Kemudian, muzakki menyerahkan beras tersebut kepada amil dan relawan untuk disalurkan kepada yang berhak menerima.

Sumber: Dream.co.id

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya