Niat Saat Bayar Zakat Fitrah

Niat adalah penentu sah tidaknya ibadah.

diperbarui 09 Jun 2018, 13:40 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2018, 13:40 WIB
Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas zakat melakukan ijab penerimaan zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/7). Waktu pembayaran dibuka hingga malam takbiran dengan pembayaran zakat senilai Rp50ribu dan beras 3,5 liter. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Jakarta Setiap ibadah mensyarakatkan adanya niat. Ini karena niat adalah patokan menentukan sah tidaknya ibadah.

Hal ini juga berlaku pada zakat fitrah. Ibadah wajib ini mengikat seluruh Muslim, baik pria maupun wanita, baligh dan belum, kaya maupun tidak.

Keberadaan niat sangat penting sebelum menjalankan ibadah zakat fitrah. Niat ada dalam hati, melafalkannya merupakan kesunahan.

Niat yang dilafalkan menjadi penegas ibadah apa yang dijalankan. Juga untuk memantapkan iktikad.

Berikut lafal niat membayar zakat fitrah.

Niat Zakat Fitrah
Niat jadi penentu kesahan ibadah.

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri an nafsii fardlal lillahi ta'aala.

Artinya,

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardlu karena Allah."

Sumber: Dream.co.id

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya