Hukumnya Menunaikan Haji dengan Biaya Utang

Berutang dalam menunaikan haji hukumnya boleh namun sebaiknya jangan dikarenakan akan mempersulit diri.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2019, 12:02 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 12:02 WIB
Jemaah Haji Indonesia
Dari sisi ketepatan mendarat penerbangan haji rata-rata 77,94 persen kategori tepat waktu atau on time. (www.haji.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji merupakan ibadah yang diimpikan setiap umat Islam bahkan terkadang sampai ada yang rela berutang untuk biaya ke Tanah Suci.

Dilansir dari buku "100 Tanya-Jawab Haji & Umrah" karya Yusuf Al Qaradhawi menyatakan bahwa dibolehkan untuk berutang untuk biaya ibadah haji. Namun, sebaiknya tidak dilakukan karena Allah SWT tidak pernah membebani makhluknya untuk berutang guna menunaikan ibadah haji.

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS Al Baqarah : 286)

Berutang dapat membuat seseorang merasa kebingungan setiap hari dalam melunasinya. Bahkan, Rasullah SAW mengajarkan kepada salah seorang sahabatnya untuk memohon perlindungan Allah SWT dari lilitan utang dan paksaan orang-orang. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lilitan Utang

Rasulullah SAW biasa memohon perlindungan kepada Allah SWT dari dosa dan lilitan utang, sampai para sahabatnya bertanya mengapa seorang Rasul meminta perlindungan tersebut. Beliau menjawabnya dan tertulis dalam hadist Al Bukhari.

"Jika seseorang terlilit utang, ia cenderung berbicara bohong dan ingkar janji." (HR Al Bukhari)

Oleh karena itulah setiap muslim diwanti-wanti jangan sampai menjebloskan dirinya sendiri ke penjara utang. Tetapi kalau seseorang harus melakukan hal itu lantaran ada sebuah kesempatan yang tidak akan terulang, dan ia yakin memiliki sumber penghasilan yang bisa diandalkan untuk melunasi hutang tersebut maka tidak mengapa, Begitu pula sebaiknya.

 

Reporter: Nabila Bilqis

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya