Hukum Perempuan Memakai Perhiasan Saat Ihram Haji

Wanita yang sedang berihram haji dibolehkan untuk memakai perhiasan selama itu tidak berlebihan dan mengganggu.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 15:26 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 15:26 WIB
Ilustrasi perhiasan
Ilustrasi perhiasan. Sumber foto: unsplash.com/Alvin Mahmudov.

Liputan6.com, Jakarta - Jemaah calon haji perempuan terkadang kebingungan apakah dirinya diperbolehkan menggunakan perhiasan atau tidak saat berada di Tanah Suci.

Mengenai masalah tersebut, ternyata ada tiga pendapat fukaha atau ahli fikih berkenaan dengan hukum memakai perhiasan bagi perempuan yang sedang berihram haji.

Dilansir dari buku Rujukan Utama Haji & Umrah untuk Wanita karya Ablah Muhammad al Kahlawi, kelompok fukaha pertama berpendapat diperbolehkannya perempuan yang sedang berihram untuk memakai perhiasan apapun jenisnya dan dimana pun tempat memakainya.

Pendapat ini dinyatakan oleh fukaha mazhab Hanbali, Hanafi, Ibnu Umar, dan Aisyah. Mereka menguatkan pendapat ini pada riwayad Ahmad.

"Aku pernah mendengar Rasulullah SAW melarang kaum perempuan yang hendak berihram memakai dua sarung tangan, tutup muka, dan baju yang ditaburi minyak za'faran dan waras. Mereka boleh memakai pakaian warna apapun sesukanya, baju kurung, sutra, perhiasan, celana, dan gamis" dikutip dari HR Ahmad.

Pendapat kelompok fukaha yang kedua, diperbolehkannya perempuan yang sedang berihram haji untuk memakai sejumlah perhiasan selain gelang kaki. Pendapat kedua ini dikemukakan oleh al-Kharqi, Atha, al-Tsawri, dan Abu Tsawr.

Selanjutnya, pendapat kelompok fukaha yang ketiga diperbolehkannya perempuan yang sedang berihram haji untuk memakai perhiasan, namun dibatasi pada tempat-tempat tertentu. Dia boleh memakai cincin dan anting-anting, tapi dimakruhkan memakai gelang tangan dan kaki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hanya Sewajarnya

Lip 6 default image
Gambar ilustrasi

Dari ketiga pendapat tersebut, yang menurut Allah paling mendekati kebenaran ialah diperbolehkannya perempuan yang sedang berihram untuk memakai perhiasan yang sewajarnya, sehingga tidak memancing perhatian banyak orang. Terkait dengan ini, gelang kaki semestinya tidak dipakai.

Hendaknya wanita juga tidak memakai banyak perhiasan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lebih-lebih melihat ibadah haji membutuhkan konsentrasi penuh dan hati yang bersih untuk selalu mengingat Allah SWT dan mengabaikan segala persoalan duniawi.

 

Reporter : Nabila Bilqis

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya