PSBB saat Ramadan, Quraish Shihab: Berdosa Bagi yang Melanggar

Quraish Shihab mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama umat Muslim agar dapat memaknai Ramadan dengan keterbatasan saat pandemi Corona Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Apr 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 18:00 WIB
Quraish Shihab: Hati yang Diliputi Cinta, Tidak Akan Melecehkan Orang Lain
Yang bercinta tidak akan membenci, sehingga pada yang buruk pun dia menemukan sisi baiknya. (Foto: SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Ramadan tahun ini, seluruh dunia tengah menghadapi pandemi virus Corona Covid-19. Di Indonesia, sudah ribuan orang terinfeksi virus tersebut.

Ulama Indonesia, Quraish Shihab pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama umat Muslim agar dapat memaknai Ramadan dengan keterbatasan saat pandemi Corona Covid-19.

Melalui kebijakan yang dicanangkan pemerintah berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Quraish Shihab mengimbau agar seluruh aturan di dalamnya dipatuhi.

"Kewajiban kita mengikuti apa yang terbaik. Dan yang terbaik itu diketahui oleh pemerintah, diketahui oleh ahli-ahli," ujar Quraish Shihab saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Jumat, 24 April 2020.

Oleh karena itu, lanjutnya, melakukan berbagai kegiatan di dalam rumah dapat dimaknai sebagai sesuatu yang berharga. Mulai dari belajar, bekerja, hingga beribadah, yang mana semua itu dapat dilakukan dari rumah.

"Yang terbaik saat ini itu adalah di rumah, melakukan aneka aktivitas yang sesuai nilai-nilai di rumah," papar Quraish Shihab.

Dia berpendapat, apabila masih ada orang yang melanggar aturan PSBB untuk tidak berada di rumah, kecuali kepada yang dikecualikan, maka hal tersebut hukumnya adalah dosa karena melawan aturan.

"Setiap warga untuk mengikuti kebijakan pemerintah, yang didukung oleh para ahli, sehingga berdosa lah mereka yang melanggar ketetapan-ketetapan itu, berdosa lah mereka tidak mengikuti," ucap Quraish Shihab.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

29 Ribu Pelanggar PSBB Ditindak

Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Petugas memeriksa jumlah penumpang salah satu taksi saat penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Aturan bagi pengendara saat PSBB berlangsung antara lain wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi pengendara motor. (merdeka.com/Iqbal S.

Sebelumnya,DKI Jakarta sudah dua pekan lebih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya di Jakarta, PSBB juga mulai berlaku atau diterapkan di daerah penyangga seperti di Depok, Bekasi dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada 29 ribu kendaraan. Data itu terhitung pada Kamis, 23 April 2020.

"(Pelanggaran) Masih, sampai dengan hari ke tanggal 23, berdasarkan data kemarin. Secara kuantitatifnya, secara kendaran masyarakat sudah turun, total semua sampai dengan tanggal 23 kemarin itu 29 ribu lah teguran di seluruh DKI dan juga (daerah) penyangga-peyangganya, Bekasi, Depok maupun Tangerang, Tangerang Selatan," kata Yusri saat dihubungi, Jumat, 24 April 2020.

Dia menyebut, para pelanggar yang diberikan teguran mayoritas karena tidak memakai penutup hidung dan mulut atau masker.

"Rata-rata masih dominan enggak pakai masker, tapi kita enggak akan berhenti," ucap Yusri.

Meski masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran, pihaknya tak bosan-bosan untuk memberikan imbauan. Hal itu agar putusnya rantai penyebaran virus Corona Covid-19.

"Kita akan tetep masif dan tegas sekarang untuk mereka juga, tegasnya dalam TKP, pokoknya dengan humanis tapi lebih menekan sedikit kepada masyarakat bahwa ini bukan untuk polisi, tapi untuk kamu ini, untuk masayarakat," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya