Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam, ibu hamil mendapat keringanan untuk tidak berpuasa saat Ramadan. Mereka bisa mengganti puasa pada bulan lain atau pun membayar fidyah.
Bagi sebagian orang, hal yang dikhawatirkan jika ibu hamil berpuasa yakni apakah berdampak pada perkembangan janin yang tengah dikandung?
Baca Juga
Ibadah Mbah Moen Tak Ada yang Spesial, tapi Mengapa jadi Wali? Ini Rahasia yang Diungkap Putranya
Top 3 Islami: Gus Baha Sarankan Sholat Dhuha Jarang-Jarang Saja, Elektabilitas Sosok Ini Tinggi tapi Tak Ada yang Suka
Apa itu Serangan Fajar? Pemberian Uang atau Barang Jelang Pilkada 2024 Konon Hukumnya Haram dalam Islam
Dokter kebidanan dan kandungan konsultan Dwiana Ocviyanti mengatakan sudah banyak studi yang menunjukkan tidak ada pengaruh buruk dari puasa terhadap janin dalam kandungan. Hal tersebut asalkan sang ibu dalam kondisi sehat.
Advertisement
Kesehatan ibu jadi kategori utama yang perlu dipertahankan bila ingin menjalankan puasa. Janin akan tetap baik-baik saja selama ibu mampu mencukupi kebutuhan kalori, energi, protein, dan vitamin dengan maksimal.
Jika ibu hamil mengalami mual dan muntah pada awal masa kehamilan serta dikategorikan sakit, Dwiana menganjurkan untuk tidak berpuasa.
“Ibu yang mual, muntah, bahkan sering pingsan, sudah jelas menunjukkan kondisi ibu sedang tidak sehat. Perlu perhatian lebih pada ibu seperti ini,” ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini.
Simak Juga Video Berikut Ini
Atasi Gangguan Pencernaan Selama Hamil
Kondisi mual pada ibu hamil dapat diatasi dengan memperbanyak asupan air minum, juga mengonsumsi makanan yang kaya akan kandungan air.
Ibu hamil umum mengalami gangguan pencernaan. Dwiana menjelaskan, kondisi ini terjadi karena adanya peningkatan hormon, khususnya progesteron.
Hormon progesteron yang meningkat bisa mengganggu gerak lambung dan usus pada ibu hamil. Hal ini mengakibatkan perut terasa kembung, sering buang angin, atau asam lambung naik.
Jadi, apabila ibu hamil dalam kondisi kesehatan yang baik dan nyaman untuk beraktivitas maka diperbolehkan berpuasa. Jika Kenaikan asam lambung masih dalam ukuran normal, pun masih diperbolehkan berpuasa. Asalkan tidak mengalami mual, muntah, mag, dan kembung yang tidak dapat ditoleransi, bahkan hingga tidak mampu buang air besar. Jika mengalami hal-hal itu, maka tidak berpuasa adalah pilihan yang tepat.
Penulis: Rissa Sugiarti
Advertisement