Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur membuat aturan melarang mengedarkan, menjual, membakar, atau menyalakan petasan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan hingga Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.
"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengutip Antara, Senin (4/4/2022).
Baca Juga
Dia menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Advertisement
Meski begitu, kata dia, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan ldul Fitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Eri.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA.
Pengelola, ditegaskan Eri, diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Shalat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya/tarawih)," jelas dia.
Â
Larangan Lainnya
Selain itu, menurut Eri, warga dilarang mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri.
"Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup," tegas Eri.
Advertisement