Pemkot Surabaya Melarang Petasan hingga Jual Minuman Alkohol saat Ramadhan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur membuat aturan melarang mengedarkan, menjual, membakar, atau menyalakan petasan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan hingga Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2022, 18:05 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 18:05 WIB
Fakta Alun-Alun Surabaya Menjadi Pusat Kegiatan Seni Budaya Hingga Ekonomi
Suasana pengunjung di kawasan Alun-alun Surabaya, Foto (dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur membuat aturan melarang mengedarkan, menjual, membakar, atau menyalakan petasan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan hingga Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.

"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengutip Antara, Senin (4/4/2022).

Dia menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Meski begitu, kata dia, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan ldul Fitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Eri.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA.

Pengelola, ditegaskan Eri, diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Shalat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya/tarawih)," jelas dia.

 

Larangan Lainnya

(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Tugu Pahlawan Merah Putih di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Selain itu, menurut Eri, warga dilarang mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri.

"Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup," tegas Eri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya