Liputan6.com, Bali - Ketua BPET MUI, Muhammad Syauqillah, menyampaikan peristiwa Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 tidak akan pernah terlupakan dari benak bangsa Indonesia. Kejadian itu menumbuhkan kesadaran banyak pihak tentang bahaya terorisme.
Kesadaran muncul dalam berbagai bentuk seperti kebijakan pemerintah sampai fatwa oleh MUI.
Advertisement
Baca Juga
āTahun 2003 muncul undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Ā Setahun berikutnya muncul Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa terorisme itu hukumnya haram,ā terang Syauqi saat mengisi Webinar āPeringatan 20 Tahun Bom Baliā yang digelar BPET MUI, dikutip dari laman MUI, Sabtu (15/10/2022).
Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia itu menyampaikan, usaha mengingat kejadian pengeboman malam hari tanggal 12 Oktober 2002 yang terjadi di Paddyās Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali dan di dekat Konsulat Jenderal Amerika Serikat itu dalam upaya menjaga kesadaran agar tidak terulang kembali.
Ā
Ā
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Islam Terkena Getahnya
Bayangan Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 sangat menyakitkan semua pihak terutama para korban dan keluarganya. Bahkan umat Islam pun sampai saat ini masih terkena getahnya.
āTerorisme adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja karena adanya tujuan ideologi, politik atau gangguan keamanan,ā ujarnya.
Syauqi meyampaikan, masyarakat harus tahu bahwa terorisme bukanlah ajaran dalam agama Islam. Sebaliknya, kata dia, terorisme harus dimusnahkan karena Islam tidak mengajarkan aksi terorisme. Apa yang ditimbulkan oleh terorisme hanyalah keburukan.
āIslam tidak pernah mengajarkan aksi terorisme karena terorisme hanya menimbulkan keresahan, kekerasan, dan membunuh sesama manusia,ā ungkapnya.
Advertisement