Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Ramadhan, Awas Tergiur!

Ramadhan dan Idu Fitri menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Namun sayangnya, momen ini juga menjadi kesempatan para pinjaman online atau pinjol untuk memberikan tawaran pinjaman dana yang menggiurkan.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Mar 2023, 11:55 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ramadan dan Idu Fitri menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Namun sayangnya, momen ini juga menjadi kesempatan para pinjaman online atau pinjol untuk memberikan tawaran pinjaman dana yang menggiurkan. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Ramadhan dan Idu Fitri menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Namun sayangnya, momen ini juga menjadi kesempatan para pinjaman online atau pinjol untuk memberikan tawaran pinjaman dana yang menggiurkan.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Dia mengatakan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, pinjaman online (Pinjol) masyarakat akan meningkat.

"Biasanya akan seperti itu (meningkat), jadi kita melihat kalau pinjaman online itu ada yang ilegal dan legal," ujar Friderica, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Menurut Friderica, pinjol legal sebenarnya memiliki sisi baik, karena sebenarnya bisa memfasilitasi kebutuhan yang mendesak, misalnya untuk pinjaman produktif.

"Misalnya contoh kita sering lihat di daerah, ibu-ibu punya warung, dia tahu sehari itu habis berapa, kemudian dia sudah tahu sehari untung berapa, dia akan pinjam dan langsung dikembalikan. Itu tidak apa-apa, itu bagus, jadi itu sebenarnya untuk mempermudah kebutuhan masyarakat, tapi yang bahaya itu misal mau lebaran, itu pasti untuk konsumtif," tutur Friderica.

"Mau ketemu keluarga di kampung, untuk beli gadget baru nah itu bahaya. Itu malah akan membuat masyarakat terjerat ketika sudah selesai. Belum lagi kalau dia memilih pinjol ilegal" lanjutnya.

Waspada Pinjol Ilegal

Namun, yang perlu diwaspadai masyarakat khususnya jelang Ramadhan dan Lebaran nanti yaitu penawaran dari pinjol ilegal. Salah satu ciri pinjol ilegal yakni menewarkan melalui kanal-kanal pribadi, seperti melalui pesan whatsapp atau SMS.

"Pinjol ilegal tidak boleh tawarkan lewat pribadi whatsapp atau SMS. Jadi kalau ada yang seperti itu tolong sampaikan kepada masyarakat untuk dilaporkan," kata dia.

 

Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan mereka yang meminjam hanya untuk memenuhi gaya hidup. Tak hanya ibu rumah tangga (IRT) yang terjerat, namun anak muda pun bisa terjerat dalam pinjol ilegal.

"Anak-anak muda juga kena (pinjaman online ilegal) karena mereka fomo, yolo, beli gadget baru, inilah yang barang-barang sebenarnya tidak perlu," tambahnya.

Pinjol Ilegal Kian Subur Jelang Ramadan, Bupati Bonebol Minta Warga Waspada

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

 

Bulan Ramadan merupakan waktu yang sangat ditunggu oleh umat muslim di seluruh dunia. Akan tetapi banyak yang tidak menyadari di momen ini juga, menjadi kesempatan para pinjaman online atau pinjol dalam melancarkan aksi mencari mangsa.

Berbagai diskon pun ditawarkan oleh oknum melalui media sosial demi menarik minat untuk mengajukan pinjaman. Tidak hanya media sosial, aplikasi pesan singkat kerap juga menjadi media promosi untuk mengirimkan pesan secara broadcast ke masyarakat.

Tak sedikit juga banyak warga yang tertarik dengan tawaran tersebut. mengingat, kebutuhan warga saat bulan Ramadan naik signifikan hingga hari raya Idul Fitri.

Seperti halnya di Gorontalo, salah satu ibu rumah tangga di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) menerima pesan melalui Whatsapp yang berisi pesan menawarkan pinjaman dana. Bahkan dalam promosi pesan tersebut tertulis jika pinjaman yang mereka tawarkan adalah promo ramadan.

"Dalam pesan tersebut banyak iming-iming mereka, mulai dari bunga ringan, tanpa potongan hingga jatuh tempo tidak masalah," kata Ratna semberi memperlihatkan pesan tersebut.

Dalam pesan itu kata Ratna, pelaku meminta warga untuk mengakses link url yang tertera pada pesan penawaran itu. Saat masuk pada link tersebut, pengguna diminta untuk memasukan data diri.

"Pas buka link itu, eh ternyata diminta data diri termasuk foto wajah. Saya takut nanti ini pencurian data pribadi," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Bonebol, Hamim Pou meminta warganya untuk waspada terhadap pinjol ilegal. Karena kemungkinan momentum ramanan adalah peluang mereka merekrut nasabah.

"Pinjol saat ramadan pasti meningkat. Jadi harus waspada dan perlunya diverifikasi apakah pinjol tersebut ilegal atau legal," kata Hamim.

Dia menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan pinjol ilegal. Apalagi pinjol ilegal banyak sekali menawarkan melalui kanal-kanal pribadi, seperti melalui pesan WhatsApp atau SMS.

"Jadi kalau ada yang seperti itu tolong sampaikan kepada keluarga abaikan saja atau dilaporkan," tegasnya.

Ciri Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi kembali membuka Warung Waspada Pinjol Ilegal di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Satgas Waspada Investasi kembali membuka Warung Waspada Pinjol Ilegal di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengatakan ada 11 ciri-ciri pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang perlu diketahui. Hal itu disampaikan dalam Seminar Edukasi OJK: Pinjaman Online legal atau ilegal.

1. Tidak ada izin resmi

Saat ini mayoritas peminjam pinjol ilegal menggunakan android dan mampu mengakses internet dengan cepat. Padahal dengan kemudahan itu, Tongam menilai masyarakat bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

“Melakukan pinjaman di pinjol ilegal itu sangat mudah cukup dengan fotokopi KTP, foto diri, pinjaman sudah bisa dicairkan,” kata Tongam.

4. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

“Bunganya tinggi, jangka waktunya yang sangat rendah. Kita pinjam Rp 1 juta yang bunganya pada saat perjanjian dikatakan 1 persen per hari, ternyata setelah jadi menjadi 4 persen per hari, jangka waktu pada saat kita mengajukan di aplikasi 90 hari ternyata menjadi  5 hari,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu termasuk tindak pidana penipuan. Karena dari awal, pelaku pinjol ilegal tidak memberikan kepastian yang jelas. Bayangkan saja, bagaimana kita membayar hutang dalam jangka waktu 5 hari dengan bunga yang sangat tinggi, jumlah yang tidak bisa kita penuhi.

5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas

6. Total pengembalian dana termasuk denda tidak terbatas

  

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya