Liputan6.com, Jakarta - Bulan Ramadhan bukan berarti kebutuhan biologis akan terabaikan. Hanya saja, waktu dan penunaiannya yang mesti disesuaikan.
Lazimnya, hubungan suami istri di bulan Ramadhan dilakukan pada malam hari. Sebab, jika melakukan hubungan seks pada siang hari, puasanya batal dan ada sanksi berat untuk yang nekat jimak di siang hari Ramadhan.
Advertisement
Baca Juga
Nah, karena berbagai aktivitas, lelah misalnya, bisa jadi seseorang akan lupa mandi junub hingga pagi hari setelah lewat subuh. Dia baru terbangun ketika pagi hari.
Jika terjadi demikian, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah puasanya sah dan boleh dilanjutkan?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kisah Rasulullah Belum Mandi Junub
Mengutip nu.or.id, di dalam Kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menerangkan bahwa orang yang sedang berhadas besar boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah terbit fajar.
Namun, hal yang lebih utama adalah menyegerakan mandi sebelum tiba waktu subuh. Demikian penjelasan artikel NU Online yang berjudul 'Kondisi Junub hingga Pagi karena Tertidur, Apakah Puasa Bisa Dilanjutkan?'.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Aisyah RA dan Ummu Salamah RA menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub di pagi hari pada bulan Ramadhan.
Diceritakan, Nabi Muhammad pernah pada pagi hari dalam kondisi junub karena jimak atau melakukan hubungan badan dengan istri, lalu Nabi mandi dan kemudian berpuasa. Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah menyebutkan bahwa Rasulullah tidak mengqadha.
Redaksi 'Rasulullah tidak mengqadha' itu dijelaskan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki. Redaksi tersebut menyiratkan bahwa puasa yang dijalani Rasulullah sah dan tidak kurang suatu apa pun.
"Rasulullah SAW tidak mengqadha maksudnya adalah tidak mengqadha puasa hari tersebut di bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikit pun di dalamnya," demikian keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki di dalam kitab Ibanatul Ahkam.
Advertisement
Larangan Bagi Orang Junub
Syekh Al-Qadli dalam Kitab Matan Taqrib menjelaskan berbagai aktivitas yang dilarang bagi orang yang sedang junub atau berhadas besar. Terdapat lima hal yang diharamkan ketika seseorang dalam keadaan junub, yaitu:
- shalat
- membaca Al-Qur'an
- memegang dan membawa mushaf
- thawaf
- serta berdiam diri di masjid
Namun apabila saat hendak santap sahur tidak sempat mandi junub karena waktu yang mepet, maka sebaiknya terlebih dulu membasuh kemaluan dan berwudhu. Sebab menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, melakukan aktivitas makan dan minum bagi orang junub adalah makruh sebelum ia berwudhu dan membasuh kemaluannya.
“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadis shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan," begitu keterangan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim.
Tim Rembulan