Liputan6.com, Jakarta - N Masjidil Haram di Kota Makkah menyediakan fasilitas penyewaan skuter dan kursi roda untuk ibadah tawaf hingga sai. Fasilitas ini memudahkan jemaah yang memiliki keterbatasan fisik atau atau kurang fit tetap bisa melaksanakan ibadah umrah dan haji.
Haji dan umrah adalah ibadah fisik. Saat umrah misalnya, jemaah harus melaksanakan tawaf dan sai. Tawaf dilakukan dengan mengitari Ka'bah sebanyak tujuh kali. Sementara Sai dilakukan dengan berjalan dari Shafa ke Marwah hingga tujuh kali.
Baca Juga
"Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," ujar Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid di Makkah, Kamis, (1/6/2023).
Advertisement
Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola oleh Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.
Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi. Area Sai dengan kursi roda ada di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).
"Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," katanya.
Lantas berapa tarif sewa skuter atau kursi roda di Masjidil Haram?
Daftar Tarif
Berikut ini daftar harganya berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:
A. Tarif Kursi Roda
- Paket Tawaf dan Sai: SR200 (200 Saudi Riyal)/orang
- Tawaf saja: SR100/orang
- Sa'i saja: SR100/orang
B. Tarif Skuter 1 Orang
- Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang
- Tawaf saja: SR57,5/orang
- Sa'i saja: SR57,5/orang
C. Tarif Skuter 2 Orang
- Paket Tawaf dan Sai: SR230
- Tawaf saja: SR115
- Sai saja: SR115
"Tarif tersebut berlaku untuk di area Tawaf dan Sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram," ucap Subhan menandaskan.
Advertisement