Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji Adalah Tradisi, Ini Makna Sebenarnya

Sepulang haji biasanya ada tradisi yang masih dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia. Salah satunya adalah larangan keluar rumah selama 40 hari setelah pulang haji.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 05 Jul 2023, 12:35 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi ka'bah, ibadah haji
Ilustrasi ka'bah, ibadah haji. (Photo by ibrahim uz on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Jemaah haji asal Indonesia akan kembali pulang ke Tanah Air setelah menunaikan Rukun Islam kelima. Kepulangan jemaah haji akan dilakukan per kelompok terbang (kloter). Kloter 1 Embarkasi Batam (BTH 01) sudah terbang melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, pada Selasa (4/7/2023).

Setibanya di Tanah Air, jemaah haji akan disambut oleh sanak keluarga dan kerabat yang sudah merindukannya sejak ditinggal ke Tanah Suci. Jemaah haji akan kembali berkumpul dan melakukan aktivitas seperti biasanya setelah menunaikan haji.

Sepulang haji biasanya ada tradisi yang masih dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia. Salah satunya adalah larangan keluar rumah selama 40 hari setelah pulang haji.

Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan bahwa larangan keluar rumah sepulang haji adalah tradisi. Tradisi ini masih dipegang hingga sekarang oleh sebagian muslim Indonesia.

Terkadang tidak semua yang masih menerapkan tradisi tersebut mengerti apa tujuannya. Mereka hanya memahami bahwa keluar rumah sepulang haji tidak diperbolehkan, setidaknya selama 40 hari.

Mengutip NU Online Jatim, konon jika orang yang baru pulang haji keluar rumah sebelum 40 hari, maka malaikat yang berada di sampingnya akan menyingkir. Namun, larangan ini tidak ditemukan dalam syariat Islam.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kesunnahan yang Baru Pulang Haji

Merupakan Bulan Haji
Ilustrasi Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Tradisi tidak keluar rumah sepulang haji yang berkembang di tengah masyarakat sebenarnya merujuk pada kitab Hasyiyah Jamal. Namun, dalam kitab tersebut tidak ada keterangan larangan keluar rumah selama 40 hari sepulang haji maupun malaikat menyingkir akibat keluar rumah, melainkan kesunnahan bagi yang baru pulang haji.

وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْهُ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُهُ الدُّعَاءَ بِهَا وَفِي الْحَدِيثِ «إذَا لَقِيت الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ وَمُرْهُ أَنْ يَدْعُوَ لَك فَإِنَّهُ مَغْفُورٌ لَهُ» قَالَ الْعَلَّامَةُ الْمُنَاوِيُّ ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ الِاسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُولِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ مَقْدِمِهِ وَفِي الْإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ

Artinya: “Disunnahkan bagi seorang haji untuk mendoakan ampunan bagi orang lain, meskipun orang tersebut tidak minta didoakan, dan sebaiknya orang lain meminta didoakan ampunan olehnya. Dalam salah satu hadits disebutkan: Jika kalian menemui seorang haji, sampaikan salam padanya, berjabatan tanganlah dengannya, dan minta agar dia mendoakanmu, karena dia sedang berada dalam kondisi diampuni dosa-dosanya. 

Imam al-Manawi berkata: Jelasnya, permintaan agar mendoakan ampunan dari seorang haji itu memiliki batasan waktu yakni sebelum dia masuk ke dalam rumah. Jika dia sudah masuk rumah, maka tidak ada anjuran lagi. Namun sebagian ulama lain menyebutkan bahwa batasan waktunya hingga 40 hari sejak kedatangannya. Sementara dalam Kitab Ihya, menukil dari pernyataan Sahabat Umar RA, batasan waktunya memanjang hingga sisa bulan dzul hijjah, muharram, safar, dan hari kedua puluh di bulan Rabiul Awal.” (Hasyiyah Jamal, juz II, h. 553).

Berdasarkan keterangan kitab klasik tersebut, kesunnahan orang yang baru pulang haji adalah mendoakan orang lain. Sebaliknya, orang lain meminta kepadanya dengan durasi yang berbeda-beda menurut pendapat para ulama.

Ada yang berpendapat hingga seorang haji masuk rumahnya. Pendapat lain menyebutkan hingga 40 hari. Ada pula pendapat hingga tanggal 20 Rabiul Awal. Ini bukan pendapat larangan keluar rumah, melainkan kesunnahan bagi orang yang baru pulang haji.

Dari kesunnahan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebaiknya seorang jemaah haji yang baru pulang jangan keluar rumah dulu. Selain untuk memulihkan stamina, juga akan banyak tamu yang berdatangan untuk meminta doa kepadanya, ramah tamah melepas rindu, memberikan oleh-oleh haji, dan sebagainya. 

Inti kesunnahannya terletak pada mendoakan orang yang berkunjung silaturahmi haji, bukan larangan keluar rumah. Seseorang yang baru pulang haji sah-sah saja keluar rumah, apalagi tujuannya mencari nafkah untuk keluarga. Wallahu’alam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya