Liputan6.com, Cilacap - Di bulan Ramadan yang merupakan bulan suci yang penuh kemuliaan, umat Islam sedunia melaksanakan sholat Tarawih berjamaah. Setelah sholat Tarawih biasanya dilanjutkan dengan sholat Witir atau sholat penutup dari sholat qiyamul lail.
Baca Juga
Advertisement
Perihal sholat witir ini disebut sebagai sholat penutup, ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang anjuran untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam kita.
اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِالَّليْلِ وِتْرّا
Artinya, “Jadikanlah witir sebagai akhir sholat kalian di malam hari.”
Atas dasar hal tersebut di atas, maka pertanyaannya ialah apakah setelah melaksanakan sholat Witir, tidak boleh melaksanakan sholat sunah sesudahnya?
Simak Video Pilihan Ini:
Hukumnya
Menanggapi pertanyaan di atas, Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzi-nya menjelaskan bahwa shalat malam itu hukumnya bukan wajib. Jadi, tidak ada kewajiban untuk menjadikan shalat tertentu seperti witir sebagai akhirnya.
Al-Mubarakfuri menambahkan bahwa hadits di atas bukanlah dalil kewajiban shalat witir serta kewajiban shalat witir sebagai akhir shalat malam, tetapi anjuran untuk menjadikan shalat malam kita ganjil.
Hal ini diperkuat dengan beberapa pendapat ulama, salah satunya Imam At-Tirmidzi ketika meriwayatkan hadits tentang ketiadaan dua witir dalam satu malam. Ia berpendapat dengan mengutip beberapa amaliyah sahabat sebagai berikut.
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم وَغَيْرِهِمْ إِذَا أَوْتَرَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ مِنْ اَخِرِهِ أَنَّهُ يُصَلِّي مَا بَدَا لَهُ وَلَا يَنْقُضُ وِتْرَهُ الخ
Artinya, “Sebagian ahli ilmu di kalangan sahabat Rasulullah Saw dan selainnya berpendapat bahwa jika ada seseorang yang mengerjakan shalat witir di awal malam kemudian ia tidur dan terbangun di akhir malam kemudian ia mengerjakan shalat setelahnya, maka hal itu tidak membatalkan shalat witir yang telah dikerjakan.”
Advertisement
Abu Hurairah Melaksanakan Sholat Sunah Malam Setelah Witir
Abu Hurairah sebagaimana dikutip Al-Mubarakfury mengatakan bahwa ia melaksanakan shalat witir sebanyak lima rakaat setelah isya’. Jika bangun di akhir malam, ia kembali mengerjakan shalat dua rakaat.
Jika tidak terbangun, maka setidaknya ia telah berwitir setelah isya’. Memperkuat pendapat ini, Al-Iraqi mengatakan bahwa kebanyakan ulama berpendapat bahwa diperbolehkan shalat dua rakaat-dua rakaat setelah witir dan hal itu juga tidak membatalkan witir yang telah dikerjakan.
Maka dari itu, kita yang biasa shalat witir setelah tarawih boleh saja shalat kembali di akhir malam dengan rakaat genap seperti shalat sunah tahajud atau shalat hajat. Tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat sunah setelah shalat witir. Wallahu a’lam
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul