Kakorlantas Pastikan Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di Tol Selama Mudik Lebaran 2024

Penerapan aturan ganjil-genap sangat penting untuk mengurangi kemacetan selama periode mudik Lebaran.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Mar 2024, 01:20 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2024, 01:20 WIB
Pemerintah melalui Korlantas Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow hingga ganjil genap selama musim mudik Lebaran 2023. Foto: dok. Divhumas Polri
Pemerintah melalui Korlantas Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow hingga ganjil genap selama musim mudik Lebaran 2023. Foto: dok. Divhumas Polri

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, telah memastikan bahwa aturan ganjil-genap atau Gage akan diterapkan kembali di jalan tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Dalam konteks ini, penggunaan tilang elektronik ETLE akan ditingkatkan untuk menindak para pelanggar.

"Akan ada pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas serta penerapan contraflow, seperti yang telah kita lakukan tahun sebelumnya. Namun, kami akan menyesuaikan strategi dengan dinamika yang ada di lapangan, namun kebijakan ganjil-genap akan tetap diterapkan," ungkap Aan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (28/3/2024).

Menurut Aan, penerapan aturan ganjil-genap sangat penting untuk mengurangi kemacetan selama periode mudik Lebaran. Dia juga memberikan apresiasi terhadap efektivitas penerapan aturan tersebut di DKI Jakarta.

"Pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil-genap sangat penting karena jika tidak dilakukan, lalu lintas akan semakin padat. Ini telah terbukti efektif di DKI Jakarta," jelasnya.

Penerapan aturan ganjil-genap akan dilakukan bersamaan dengan rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan jalur satu arah. Korlantas Polri telah melihat peningkatan volume angkutan barang sebelum pemberlakuan pembatasan.

Pelanggar aturan ganjil-genap akan dipantau melalui tilang elektronik atau ETLE yang disiapkan mulai dari daerah Cawang hingga gerbang tol arah Jabodetabek.

"Pantauan dimulai dari Jabodetabek," tandas Aan.

Sebelumnya, Irjen Aan Suhanan telah menegaskan bahwa selama periode mudik Lebaran 2024, pihaknya telah mempertimbangkan untuk menerapkan skema lalu lintas ganjil-genap.

"Dalam menghadapi arus mudik, kami akan memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan aturan ganjil-genap," ujarnya.

 

Tilang Lewat ETLE

Dalam proses pelaksanaannya, petugas tidak akan memberhentikan atau memutar balik kendaraan yang melanggar, namun akan melakukan penilangan secara elektronik melalui kamera (ETLE).

Selain itu, akan diterapkan juga rekayasa lalu lintas seperti jalur satu arah dan contraflow untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas.

Berikut adalah jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap periode Lebaran 2024 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024:

  1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga km 414 ruas Tol Semarang - Batang.
  2. Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga km 414 ruas Tol Semarang - Batang.
  3. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dari km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang hingga km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
  4. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dari km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang hingga KM 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
  5. Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari km 414 ruas Tol Semarang - Batang hingga km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.    
Infografis  8 Komponen Kendaraan yang Wajib Dicek Sebelum Mudik
Infografis 8 Komponen Kendaraan yang Wajib Dicek Sebelum Mudik (Liputan6.com/Sangaji)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya