Wanita Ikut Sholat Jumat, Apakah Harus Mengulang Sholat Dzuhurnya?

Benarkah wanita yang mengikuti sholat Jumat tidak perlu mengulang sholat dzuhur? Bagaimana hukumnya?

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2024, 10:30 WIB
Menghambat Terkabulnya Sebuah Doa
Ilustrasi Muslimah Menunaikan Sholat Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam, kewajiban beribadah termasuk sholat Jumat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi kaum laki-laki yang telah baligh dan berakal sehat.

Namun, wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat menurut mayoritas ulama. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menyatakan bahwa sholat Jumat adalah kewajiban bagi kaum laki-laki, sedangkan bagi wanita, sholat lima waktu di rumah merupakan yang utama.

Wanita dalam Islam memiliki tanggung jawab ibadah yang berbeda dengan kaum laki-laki. Mereka diwajibkan untuk melaksanakan sholat lima waktu serta menjaga ketaatan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya.

Meskipun wanita tidak diwajibkan sholat Jumat di masjid, mereka tetap dianjurkan untuk beribadah secara pribadi di rumah atau di tempat lain yang bersih dan layak.

Namun faktanya, ada beaberapa Wanita yang menjalankan sholat jumat di masjid. Lalu apakah dengan sholat tersebut perlu mengganti dengan sholat dzuhur?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Ini Penjelasannya

Menjadi Ladang Pahala
Ilustrasi Muslimah Credit: shutterstock.com

Mengutip nu.or.id, berikut penjelasan kitab Bughyatul Mustarsyidin:

يجوز لمن لا تلزمه الجمعة كعبد ومسافر وامرأة أن يصلي الجمعة بدلا عن الظهر وتجزئه بل هي افضل لأنها فرض أهل الكمال ، ولاتجوز إعادتها ظهرا بعد حيث كملت شروطها كما مر عن فتاوي ابن حجر خلافا لش

Artinya, "Boleh bagi orang yang tidak berkewajiban Jumatan seperti budak, musafir, dan perempuan melakukan sholat Jumat sebagai ganti dzuhur, dan sholat Jumat tersebut dianggap mencukupinya bahkan itu lebih utama karena sholat Jumat merupakan kewajiban orang yang sempurna, dan sholat Jumat yang telah diikutinya tersebut tidak boleh diulang sholat dzuhur bila sholat Jumat tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana fatwa Imam Ibnu Hajar Alhaitami (ahli fiqih madzhab Syafi'i), berbeda dengan pendapat Muhammad bin Abi Bakar Al-Asychar Alyamani (menurut beliau boleh)".

Jadi, wanita yang telah mengikuti Jumatan tidak berkewajiban mengulang sholat dzuhur. Pendapat lain, boleh mengulang sholat dzuhur sebagaimana pandangan Syekh Muhammad di atas.

Kewajiban wanita dalam Islam juga mencakup berbagai peran dan tanggung jawab lainnya, seperti mengurus rumah tangga, mendidik anak-anak, serta berkontribusi pada masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.


Begini Kemungkinannya Jika Wanita Wajib Sholat Jumat

Ilustrasi Islami, muslimah, berdoa
Ilustrasi Islami, muslimah, berdoa. (Foto oleh Pavel Danilyuk: https://www.pexels.com/id-id/foto/kedudukan-muda-kedalaman-lapangan-berdoa-8422438/)

Meskipun tidak diwajibkan sholat Jumat, wanita tetap memiliki peran penting dalam memperkuat jaringan sosial dan spiritual dalam komunitas Muslim.

Untuk diketahui, diantara orang yang tidak diwajibkan melakukan sholat Jumat adalah wanita, anak kecil, dan budak.

Ketidakwajiban sholat Jumat atas seorang wanita sangatlah logis, mengingat sebagian kondisi wanita yang menyertainya.

Coba bayangkan andai seorang wanita diwajibkan sholat Jumat, sedang ia masih mempunyai seorang bayi yang berumur lima bulan, maka jelas hal itu akan menjadi pemandangan yang tidak elok dalam masjid, karena sangat mungkin masjid akan menjelma seperti penitipan bayi.

Di samping itu ada faktor lain yang bisa tiba-tiba yang mengiringinya, seperti haid saat dalam masjid tersebut.

Demikian pula bagi seorang budak (sekarang sudah tidak ada lagi budak) yang hidupnya mempunyai ikatan kerja yang mengikat dengan majikan yang memilikinya.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya