Penyebaran Aib di Medsos Jadi Kebiasaan, Bagaimana Menurut Islam?

Hati-hati, tindakan sebar aib di medsos diharamkan dalam Islam

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2024, 12:30 WIB
Mengenal Istilah Buzzer
Ilustrasi Aktivitas Buzzer di Media Sosial Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyebaran aib di media sosial (medsos) seolah kini menjadi hal biaa. Padahal seringkali menimbulkan dampak negatif bagi individu yang menjadi korban. Informasi pribadi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya, dapat tersebar dengan cepat dan menjadi bahan perbincangan publik.

Tindakan penyebaran aib di medsos juga menimbulkan pelanggaran terhadap privasi dan etika digital.

Setiap individu memiliki hak untuk mempertahankan privasinya, namun dengan adanya penyebaran aib, hak tersebut seringkali dilanggar.

Selain itu, penyebaran aib di media sosial juga dapat merusak reputasi dan citra seseorang secara tidak adil.

Informasi yang tersebar dapat menimbulkan stigma dan prasangka negatif terhadap individu yang bersangkutan, bahkan tanpa mempertimbangkan kebenaran informasi tersebut.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Hukum Tajassus

Dampak dari Adanya Buzzer di Media Sosial
Ilustrasi membicarakan aib Media Sosial Credit: pexels.com/pixabay

Menukil Hidayatullah.com, maraknya fenomena penyebaran aib yang meluas di media sosial menjadi perhatian mantan Mufti Wilayah Federal Malaysia, Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri. Melalui akun X-nya ia angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurutnya, keinginan untuk berbagi, mencari dan menyebarkan rasa malu seseorang merupakan tindakan ‘tajassus‘. Tajassus adalah mencari-cari kesalahan/keburukan orang lain atau memata-matainya.

Secara terminologis, tajassus adalah menyebarkan sesuatu yang memalukan, yang berarti hal-hal yang tidak baik.

Menurut penjelasan mendiang Syeikh Wahbah al-Zuhaili, tajassus dari sudut pandang istilah berarti; “Mencari rasa malu dan mengungkapkan apa yang selama ini disembunyikan manusia.”

Kembali pada konteks semula, hukum amalan tajassus haram di sisi Islam sebagaimana yang difirmankan Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS: Al-Hujurat: 12).

Dalam Tafsir Ath-Thabari tajassus adalah larangan mencari-cari kesalahan orang lain, sehingga kita melihat dan mengetahui itu benar atau salah.

Dalam Tafsir Al-Qurthubi tajassus adalah larangan mencari atau mengungkap aib seseorang sehingga menemukannya, setelah Allah menutupinya.

Dalam Tafsir fi Zilalil Qur’an, tajassus kadang- kadang kegiatan yang mengiringi dugaan dan kadang-kadang sebagai kegiatan awal untuk menyingkap aurat dan mengetahui keburukan.

Sementara dalam Tafsir al-Munir tajassus adalah larangan mencari-cari aib dan kekurangan orang-orang Islam, mengekspos sesuatu yang mereka tutup-tutupi, dan mengorek berbagai rahasia mereka.

Jadi makna tajassus dalam Al-Quran adalah suatu usaha untuk mencarı-cari kesalahan seseorang, mengungkap, dan mengorek aib orang lain dan hukumnya dianggap haram.

 

Media Sosial jadi Alat Paling Gampang

Ilustrasi media sosial, Instagram
Ilustrasi media sosial, Instagram. (Image by Freepik)

Saat ini media yang banyak mempraktikkan tajassus adalah infotainment. Bentuk lain tajassus dan bergosip kini juga marak pengguna situs X.

Dalam Munas Alim Ulama NU pada 27 – 30 Juli 2006 M memutuskan tajassus yang dilakukan infotainment adalah perbuatan haram.

“Pada dasarnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang adalah haram, kecuali didasari tujuan yang dibenarkan secara syar’i dan –yang terpenting dicatat– jika hanya dengan cara itu tujuan tersebut dapat tercapai, seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta pertolongan dan meminta fatwa hukum.” 9 Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya 02 – 05 R Rajab 1427 H bertepatan dengan 27 – 30 JULI 2006 M).Di antara alasan larangan itu adalah Al-Quran dan al-Hadis;

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا – الأحزاب : ٥٨

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS: Al Ahzab :58)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ – رواه مسلم

“Dari Abu Hurairah, sesunguhnya RasulullahSAW bersabda, “Apakah kalian mengetahui apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau mengatakan, “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian apa-apa yang tidak ia sukai.” Rasul bersabda, “Bagaimana menurut kalian kalau yang direcitakan itu benar-benar nyata apa adanya? Maka inilah yang disebut ghibah, dan apabila apa yang kalian ceritakan tidal nyata, maka berarti kalian telah membuat kedustaan (fitnah) kepadanya.”

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya