Liputan6.com, Jakarta - Berdzikir dan berdoa adalah amalan yang mendekatkan hamba kepada penciptanya. Banyak amalan wirid maupun doa yang diijazahkan para ulama untuk diamalkan umat Islam.
Seiring berkembangnya teknologi, zaman sekarang banyak ulama mengijazahkan amalan secara virtual melalui media sosial (medsos) seperti YouTube.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan bagi sebagian muslim. Bolehkah mengamalkan bacaan yang diijazahkan secara virtual oleh para ulama?
Advertisement
Baca Juga
Pendakwah Habib Novel Alaydrus menjelaskan, jika memang sudah diajarkan oleh ustadznya melalui medsos, berarti ustadznya sudah mengajak umat Islam untuk mengamalkan.
"Tapi kamu harus mengamalkan sesuai dengan petunjuk ustadznya," kata Habib Novel dikutip dari YouTube Ngaji Asyik, Selasa (1/10/2024).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Habib Novel Alaydrus
Menurutnya, boleh saja mengamalkan ijazah tersebut dengan catatan harus sesuai dengan petunjuk yang mengijazahkan. Habib Novel mengibaratkan obat yang dijual di apotek.
"Contoh ada orang jual obat, boleh gak diminum? Boleh. Tapi sesuai dengan petunjuk dokter atau petunjuk aturan pakai yang ada di situ," ujar Habib Novel.
Jika obat saja harus sesuai dengan resepnya, maka amalan yang diijazahkan juga sama, jangan menyalahi aturan.
"Ustadznya ngomong apa, jangan kamu ubah-ubah, jangan sampai salah teks atau salah jumlah (bilangan bacaan)", jelas Habib Novel.
Advertisement
Amalan Umum dan Khusus
Sementara itu, Habib Muhammad Alhabsyi mengatakan bahwa amalan apapun ketika sudah disampaikan di forum umum, maka itu menjadi amalan yang sifatnya umum.
“Artinya boleh diamalkan oleh siapapun juga yang mau mengamalkannya," jelasnya dikutip dari YouTube Ustadz Muhammad Al-Habsyi.
Menurutnya, ijazah wirid terbagi menjadi dua yakni yang bersifat umum dan khusus. Ijazah amalan yang khusus biasanya dilakukan secara eksklusif, tidak disiarkan secara virtual.
"Jadi (ijazah khusus) tidak bisa semua orang itu dikasih. Maka Anda gak bisa lewat medsos, tapi Anda harus berjumpa secara langsung (dengan yang mengijazahkan)," tuturnya.
Wallahu a'lam.