Liputan6.com, Jakarta - Wudhu atau bersuci dari hadas kecil merupakan salah satu syarat sah sholat. Tak hanya itu, wudhu juga merupakan amalan sunnah untuk menjaga diri agar tetap dalam keadaan suci.
Termasuk anjuran wudhu sebelum tidur, sebagaimana disebutkan dalam hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda:
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ
“Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk sholat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710).
Advertisement
Baca Juga
Akan tetapi, bagaimana hukum berwudhu sebelum tidur bagi wanita yang sedang haid? Sebab wudhu ditujukan untuk bersuci dari hadas kecil.
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Wudhu bagi Wanita Haid
Melansir dari laman bimbinganislam.com, bahwa wanita haid yang meniatkan wudhunya sebelum tidur agar mendapatkan kebaikan sebagaimana bagi kaum, maka diharapkan ia mendapatkan kebaikan berdasarkan hadis,
Dari Sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Apabila seorang hamba mengalami sakit atau safar (sehingga tidak bisa beramal) maka tetap dicatat untuknya sebagaimana amal rutinnya ketika dia tidak safar dan dalam kondisi sehat.“ (HR. Bukhari, no. 2996, dan Ahmad, no. 19679).
Hanya saja ia tidak perlu berwudhu, karena haid itu sudah merupakan uzur syar’i baginya. Juga perlu diingat bahwa amalan yang ajeg dilakukan dan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga).
Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna.
Advertisement
Haid Tidak Sama dengan Junub
Berbeda halnya dengan junub. Jika orang dalam keadaan junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat.” (HR. Bukhari, no. 288).
Alasannya karena wudhu itu dapat meringankan keadaan junubnya, berbeda dengan wanita haid (tidak berpengaruh) menurut salah pendapta terkuat.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Imam Syafi’i menyatakan bahwa anjuran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada wanita haid. Karena meskipun ia mandi, hadasnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah).
Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah haid berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub. (lihat Fath Al-Bari, 1/395).
Wallahu Ta’ala A’lam.