Liputan6.com, Jakarta - Praktik judi online sedang marak di era digital. Bahkan, iklan judi online masih sering ditemukan di media sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berupaya memberantas judi online. Termasuk di antaranya memblokir situs-situs judi online dan menyebarkan pesan imbauan kepada masyarakat agar tidak terjerumus judi online.
Advertisement
Dalam Islam, judi online jelas hukumnya haram. Dasar hukum perjudian dalam Islam dapat kita temukan dalam Al-Qur’an, misalnya surah Al-Maidah ayat 90-91.
Advertisement
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91)
Baca Juga
Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menjelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan, yakni dapat membuat orang lalai beribadah.
Kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah boleh seorang istri meminta atau menggugat cerai suami karena judi online yang membuat nafkahnya tidak tercukupi? Simak berikut penjelasan hukumnya dalam pandangan Islam.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan soal Istri Minta Cerai dalam Islam
Dalam hukum Islam, hak talak memang hanya pada suami, tapi istri juga memiliki hak mengajukan gugatan cerai sebagai bentuk perlindungan kepada pihak perempuan atau istri dari bahaya yang mungkin mengancamnya.
Mengutip NU Online, wanita pertama dalam sejarah Islam yang menggugat cerai suaminya adalah istri Tsabit bin Qais, sebagaimana diabadikan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas. Berikut hadisnya.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَتَتْ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ. وَفِي رِوَايَةٍ: مَا أَنْقِمُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ أَيْ كُفْرَانَ النِّعْمَةِ. فَقَالَ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً. وَفِي رِوَايَةٍ: فَرَدَّتْهَا وَأَمَرَهُ بِفِرَاقِهَا
Artinya: "Dari Ibnu Abbas bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais karena agama ataupun akhlaknya, akan tetapi aku hanya tidak mau terjatuh pada kekufuran dalam Islam (maksudnya adalah kufur nikmat)."
Lalu Rasulullah saw bersabda, "Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun miliknya itu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah sa bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu." ( HR Al-Bukhari).
Gugatan cerai dari pihak istri dalam Islam dikenal dengan nama khulu'. Maka, istri Tsabit bin Qais sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas adalah wanita pertama dalam Islam yang melakukan khulu'.
Khulu' menurut syariat adalah perceraian dengan memberikan kompensasi ('iwadh) kepada suami. Logikanya, ketika seorang suami memiliki hak untuk menikmati hubungan pernikahan (budhu') dengan suatu imbalan (mahar), maka diperbolehkan juga baginya untuk melepaskan hak tersebut dengan menerima imbalan, seperti halnya dalam jual beli.
Pernikahan diibaratkan seperti pembelian dan khulu' seperti penjualan. Selain itu, dalam khulu' terdapat perlindungan dari bahaya bagi wanita, yang sering terjadi dalam pernikahan yang tidak harmonis.
Adapun nilai kompensasi ('iwadh) yang diberikan kepada suami boleh berupa mahar yang telah diberikan atau selainnya, atau bahkan nilainya lebih besar, namun ini hukumnya makruh menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya'-nya.
Advertisement
Istri Boleh Minta Cerai jika Suami Kecanduan Judi Online
Kembali ke inti pertanyaan. Islam membolehkan seorang istri meminta cerai atau khulu’ suami dengan alasan kecanduan judi online, dengan alasan buruknya akhlak dan agama suami, atau alasan tidak diberi nafkah. Hal ini sebagaimana diterangkan Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib.
وَيَصِحُّ فِي حَالَتَيْ الشِّقَاقِ وَالْوِفَاقِ وَذِكْرُ الْخَوْفِ فِي الْآيَةِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ. (وَلَا يُكْرَهُ عِنْدَ الشِّقَاقِ أَوْ) عِنْدَ (كَرَاهِيَتِهَا لَهُ) لِسُوءِ خُلُقِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ غَيْرِهِ (أَوْ) عِنْدَ خَوْفِ (تَقْصِيرٍ) مِنْهَا (فِي حَقِّهِ) أَوْ عِنْدَ حَلِفِهِ بِالطَّلَاقِ الثَّلَاثِ مِنْ مَدْخُولٍ بِهَا عَلَى فِعْلِ مَا لَا بُدَّ لَهُ مِنْ فِعْلِهِ وَذَلِكَ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ وَلِلْخَبَرِ السَّابِقِ فِي خَوْفِ التَّقْصِيرِ قَالَ فِي الْأَصْلِ وَأَلْحَقَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ بِذَلِكَ مَا لَوْ مَنَعَهَا نَفَقَةً أَوْ غَيْرَهَا فَافْتَدَتْ لِتَتَخَلَّصَ مِنْهُ انْتَهَى
Artinya: "Dan khulu' sah dilakukan baik dalam kondisi perselisihan maupun dalam kondisi damai, meskipun dalam ayat disebutkan tentang ketakutan, hal itu berlaku pada kebanyakan kasus.
Khulu' tidak dimakruhkan dalam kondisi perselisihan atau ketika istri membenci suaminya karena keburukan akhlaknya, agamanya, atau hal lain, atau ketika istri khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami, atau ketika suami bersumpah dengan tiga talak pada istri yang telah digauli untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukannya karena kebutuhan, dan berdasarkan hadis yang disebutkan sebelumnya tentang ketakutan akan ketidakpatuhan.
Hal ini disebutkan dalam kitab asal. Syekh Abu Hamid menyamakan dengan kasus ini jika suami menahan nafkah atau hak-hak lainnya, sehingga istri menebus dirinya untuk membebaskan diri darinya." (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhut Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz III, halaman 241).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh menggugat atau meminta cerai kepada suami yang kecanduan judi online dengan memberikan sejumlah kompensasi ('iwadh) karena seorang yang kecanduan judi online dapat dipastikan akhlak dan agamanya buruk. Tentu saja perceraian menjadi pilihan terakhir setelah menempuh langkah-langkah rekonsiliasi dan setelah memikirkannya secara matang.
Wallahu a’lam.