Ulah Licik Sekda Pemalang yang Menyeretnya Jadi Tersangka Korupsi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, MA, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 21:00 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Pemalang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, MA, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah tersebut tahun 2010 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Simamora di Semarang, Selasa, mengatakan MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum tahun 2010.

"Tersangka disidik atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya," kata Johanson, dikutip Antara.

Dari keterangan terpidana yang telah menjalani masa hukuman dalam perkara itu, lanjutnya, tersangka MA diyakini terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Mengundurkan Diri

Johanson menjelaskan tersangka MA diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan bahwa pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen.

Padahal, pada kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.

Hal itu bertujuan agar anggaran pembiayaan proyek tersebut bisa segera dicairkan. Johanson mengatakan tersangka MA masih belum ditahan.

"Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara itu, tersangka MA dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemalang sekitar sepekan yang lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya