Keluarga Brigadir Joshua Batal Saksikan Proses Autopsi Ulang, Kenapa?

Terkait dengan autopsi ulang, Ade Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam autopsi jenazah Brigadir Yoshua

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2022, 03:00 WIB
Suasana makam Brigadir Yoshua di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi
Suasana penggalian makam Brigadir Yoshua di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi

Liputan6.com, Semarang - Hasil pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian (autopsi) ulang terhadap jenazah Brigadir Yoshua membutuhkan waktu 2—4 pekan, kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah, Rabu.

Dengan demikian, kata Ade Firmansyah yang juga Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yoshua ​​​​​di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, hasilnya baru dapat diketahui dalam 4—8 pekan ke depan.

"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade Firmansyah, dikutip Antara.

Autopsi ulang berlangsung selama 6 jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar 2 kilometer dari tempat pemakaman bintara polisi itu.

Terkait dengan autopsi ulang, Ade Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam autopsi jenazah Brigadir Yoshua.

"Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," katanya.

Dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kode Etik Kedokteran

Pemakaman Brigadir Yosua
Keluarga mengiringi pemberangkatan ke liang kubur Brigadir Yosua Hutabarat di Muaro Jambi, Senin (11/7/2022). Brigadir Yosua atau J itu tewas di rumah dinas pejabat polri. (Liputan6.com/istimewa)

Sebelumnya, Rabu pagi, dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yoshua oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi.

Selanjutnya autopsi di RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi. Mereka berjaga di depan ruangan autopsi.

Sementara itu, awak media berkumpul menunggu selesainya autopsi terhadap jenazah Brigadir Yoshua.

Sebelum pelaksanaan autopsi ulang, pihak keluarga rencananya melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terkait dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.

"Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.

"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," kata Kamaruddin Simanjuntak menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya