Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Pengemasan Rokok Tanpa Cukai di Sidoarjo

Ribuan batang rokok pun disita dalam penggerebakan itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2022, 09:00 WIB
Harga Rokok Akan Menjadi 50 Ribu Perbungkus, Masih Mau Ngerokok?
Ilustrasi rokok. (via: istimewa)

Liputan6.com, Sidoarjo Polresta Sidoarjo menggerebek pabrik rumahan yang melakukan pengemasan rokok tanpa disertai pita cukai. Polisi pun berhasil menyita ribuan batang rokok dan menangkap seorang perempuan berinisial N dan tujuh pekerjanya dalam penggerebekan itu. 

"Di rumah milik N tersebut, sudah dua bulan berjalan pengemasan rokok tanpa pita cukai," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2/2022) seperti dilansir Antara. 

Kusumo menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap N, ribuan batang rokok itu bukanlah miliknya melainkan milik soreang pengusaha. Polisi pun saat ini tengah memburu pengusaha itu. 

"Jadi N sebagai pemilik rumah hanya ditempati pengemasan rokok tanpa pita ini. N dan tujuh karyawan pengemasan posisinya sebagai saksi," terangnya. 

Dalam penggerebekan itu polisu berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu 13 kardus rokok batangan, 160 pres rokok merk LM, 14 bal dan 53 pres rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan 1 kresek grenjeng rokok.

 

 

 

 

Rugikan Negara Ratusan Juta

Ilustrasi kenaikan cukai rokok (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi kenaikan cukai rokok (Liputan6.com / Abdillah)

Kusumo juga menyebutkan, jika seluruh barang bukti itu dirupiahkan maka nilanya mencapai angka Rp500 juta. Sementara kerugian negara akibat pengemasan rokok tanpa pita cukai itu pun mencapai angka Rp250 juta. 

"Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini polisi melimpahkan pada pihak bea cukai," ujarnya.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang hingga saat ini masih dalam pengejaran, yaitu disangkakan Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

"Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," paparnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya