Satai Anjing Jadi Viral, Ini Kata PHRI Bali

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ikut angkat bicara soal temuan satai anjing ilegal.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 22 Jun 2017, 15:08 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 15:08 WIB
kandang-anjing-140225a.jpg

Liputan6.com, Jakarta Satai anjing yang banyak dijajakan di pinggir jalan di Bali tengah jadi sorotan dunia. Pasalnya, selain dianggap melanggar norma-norma adat Bali, daging anjing yang digunakan juga berasal dari cara ilegal, yaitu dengan membunuh anjing secara sadis dan brutal.

Menanggapi temuan kasus tersebut, Gus Purwa Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/6/2017) mengatakan, di dalam asosiasi PHRI sendiri belum pernah ditemukan anggota yang menjual menu-menu kuliner berupa satai anjing.

“Menu-menu seperti itu hanya dijual di warung-warung kecil pinggir jalan. Anggota kita tidak ada yang menyuguhkan kuliner itu. Secara resmi tidak ada anggota kami yang menjual kuliner itu, ada juga daging sapi, kambing,” ungkap Gus Purwa.

Bali Tourism Board (BTB), sebagai wadah dari industri pariwisata di Bali, telah melakukan beragam upaya untuk memberantas maraknya penjual satai anjing ilegal. Salah satunya dengan melakukan dialog dan edukasi, serta mengingatkan kembali adanya Tumpek Kandang, yaitu upacara adat Bali yang dilakukan enam bulan sekali untuk menghormati hewan.

“Saya sendiri sangat menyayangkan hal ini. Anjing itu kan bukan untuk dimakan. Kalau terjadi, itu sudah di luar norma-norma. Kami harap ini tidak terjadi berkepanjangan di Bali dan malah mendiskreditkan wisata Bali nantinya. Sejauh ini enggak berpengaruh bagi wisata kuliner Bali,” kata Gus Purwa menambahkan.

Simak juga video menaarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya