Rencana Protokol Kesehatan Saat Mal di Jakarta Nanti Dibuka Kembali

Butuh maksimal sekitar satu minggu sebelum tanggal pembukaan mal di Jakarta dilakukan bagi para tenant untuk mempersiapkan karyawan dan bahan baku.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2020, 02:31 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 02:31 WIB
Pengunjung Mal Sepi
Suasana pusat perbelanjaan yang relatif sepi pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Seiring meluasnya virus corona Covid-19 di Indonesia, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal langsung turun drastis dengan penurunan fluktuatif sekitar 10-15%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah dua bulan sejak mal-mal di Jakarta ditutup akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai dampak pandemi corona Covid-19.  Namun kini dikabarkan beberapa mal akan kembali dibuka pada 8 Juni 2020.

"Terkait kapan mulai dioperasikan mal, pihak pengelola sudah siap setiap saat, namun kami butuh kepastian tanggal dari Pemprov DKI mengingat untuk mulai membuka kembali sebuah pusat belanja tidak bisa dilakukan bila tenantnya belum siap," terang Ellen Hidayat, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, seperti dilansir dari Antara, 18 Mei 2020.

Ellen menambahkan, butuh maksimal sekitar satu minggu sebelum tanggal pembukaan dilakukan bagi para tenant untuk mempersiapkan karyawan dan juga bahan baku untuk kategori makanan dan minuman untuk bisa memulai usahanya .

Berikut serangkaian protokol kesehatan jika pusat perbelanjaan kembali dioperasikan.

Pertama, akan disiapkan check-point pengukuran suhu tubuh di seluruh pintu masuk. Karyawan mal serta pengunjung wajib pakai masker.

"Semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. selain itu disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum," kata Ellen.

Social Distancing dan Disinfektan

PSBB di Jakarta, Sejumlah Mal Tutup Sementara
Suasana pertokoan nampak tutup di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Merebaknya virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menginstruksikan agar masyarakat tidak berkegiatan di luar rumah untuk sementara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu akan ada pengaturan jarak tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing jika ada antrean baik di lift atau travelator maupun di eskalator dan di area lain. Tempat duduk di area tempat makan juga akan diatur.

"Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir," ucapnya.

Selain itu, disinfektan rutin terhadap area-area mal tetap akan dilakukan. Pengelola juga mengatakan tak akan ada batasan usia pengunjung mal. Pengunjung di atas 45 tahun tetap diijinkan mengunjungi mal.

"Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung. Kalau ada berita yang beredar tentang hal tersebut, maka berita tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tutup Ellen

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya