Bali Perketat Sanksi bagi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan, dari Denda sampai Deportasi

Di dua bulan pertama 2021, 346 WNA tercatat melanggar protokol kesehatan di Bali.

oleh Asnida Riani diperbarui 11 Mar 2021, 12:04 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2021, 12:04 WIB
Garuda Wisnu Kencana di Bali
Patung Garuda Wisnu Kencana di Bali. (Foto: Dok. PT. SNN)

Liputan6.com, Jakarta - Protokol kesehatan telah jadi praktik yang tak lagi bisa ditawar di masa pandemi COVID-19. Penerapannya merupakan upaya kolektif dalam menahan laju transmisi virus corona baru, tak terkecuali di Bali.

Merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021, melansir laman Antara, Kamis (11/3/2021), otoritas setempat memperketat sanksi bagi warga negara asing (WNA) pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Sebelumnya, sanksi aturan tersebut berupa denda administratif Rp100 ribu, namun berdasarkan Pergub di atas, sanksi denda administratif naik jadi Rp1 juta untuk pelanggaran pertama.

Kemudian, pada pelanggaran kedua, sanksinya tak lagi berupa denda, namun deportasi bagi WNA. Tercatat pada periode Januari--Februari 2021, sebanyak 346 WNA melanggar protokol kesehatan di Bali.

Padahal, WNA juga bukan pengecualian dalam penularan virus. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) WNA terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 1.171 orang dengan 1.114 di antaranya telah dinyatakan sembuh per Rabu, 10 Maret 2021.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa WNA memang sudah diperbolehkan kembali masuk ke Indonesia.

"Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, pemegang izin sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga," tuturnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Deportasi WNA Pelanggar Prokes

Polisi Bali
Polisi mengenakan topeng menyeramkan yang disebut "Leak" saat sosialisasi pencegahan COVID-19 di pasar tradisional di Kerobokan, Denpasar, Kamis (14/5/2020). Kegiatan itu mengimbau masyarakat agar selalu mengenakan masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak mudik. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Pada akhir Januari lalu, Imigrasi Bali telah mendeportasi seorang WNA asal Rusia bernama Sergei Kosenko. Berdasarkan laporan kanal Regional Liputan6.com, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kumham Bali, Jamaruli Manuhuruk, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan data Kosenko.

Konsenko, yang diketahui memiliki usaha bisnis properti di Bali, dianggap melanggar aturan karena mengadakan pesta tanpa memerhatikan protokol kesehatan di daerah Badung. Momen itu diunggah di akun Instagram-nya, Senin, 11 Januari 2021.

Ia dideportasi pada Minggu, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Jakarta. "Dari Jakarta akan diterbangkan menggunakan pesawat Uni Emirat menuju ke Dubai, selanjutnya diterbangkan ke Rusia," tutur Jamaruli.


Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik
Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya