Kemenparekraf Tentang Tahap Akhir Travel Corridor dengan 4 Negara dan Masa Karantina

Kemenparekraf dan Kementerian Luar Negeri tengah melakukan finalisasi travel corridor bersama dengan empat negara.

oleh Henry diperbarui 23 Mar 2021, 08:02 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 08:02 WIB
Kemenparekraf Tentang Tahap Akhir Travel Cooridor dengan 4 Negara dan Masa Karantina
Menparekraf Sandiaga Uno Tentang Tahap Akhir Travel Cooridor dengan 4 Negara dan Masa Karantina. (dok.Instagram @sandiuno/https://www.instagram.com/p/CMtxwx1hfzr/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi corona Covid-19 memang belum berlalu. Namun bukan berarti bidang pariwisata hanya menunggu pandemi berlalu tanpa melakukan berbagai persiapan. Salah satunya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang mempersiapkan pembukaan kembali pariwisata di Batam dan Bali dalam waktu dekat.

Sejalan dengan rencana pembukaan kembali pariwisata untuk wisatawan internasional, Kemenparekraf dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga tengah melakukan finalisasi atau tahap akhir travel corridor bersama dengan empat negara.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, mengindikasikan ada empat negara yang bisa dimulai pembahasan finalisasi travel corridor. Keempat negara itu adalah Uni Emirat Arab (UEA), Singapura, China, dan Belanda.

"Saat raker (rapat kerja) minggu lalu, Bu Menlu mengindikasikan ada empat negara yang bisa dimulai pembahasan finalisasi travel corridor, yaitu Uni Emirat Arab, Singapura, China, dan Belanda. Karena prinsipnya direct point to point, harus ada prosedur masuk dan keluar negaranya," ungkap Sandiaga Uno, dalam Weekly Press Briefing yang diadakan secara virtual, Senin, 22 Maret 2021.

Meskipun begitu, Sandi menjelaskan kalau wacana pembukaan travel corridor bersama dengan empat negara tersebut masih di bawah wewenang Kementerian Luar Negeri. Kemenparekraf juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memantau kasus varian baru virus corona, agar tidak menyebar saat wisatawan asing datang ke Indonesia.

"Otoritas untuk menentukan travel corridor kendalinya oleh Kementerian Luar Negeri dan Bu Menlu sendiri yang memutuskan mengenai travel corridor. Tentunya kami (juga) akan melibatkan Kemenkes terkait varian baru (virus corona)," terang Sandiaga Uno.

Sambil menunggu finalisasi travel corridor bersama empat negara tersebut, Kemenparekraf juga akan menggagas beberapa negara seperti Polandia dan Ukraina untuk masuk dalam pilot project kenormalan baru. Nantinya, semua wisatawan harus mengikuti prosedur maupun tahapan-tahapan untuk masuk ke Indonesia, seperti tes PCR, harus sudah divaksin, dan hanya boleh masuk ke wilayah yang disepakati, seperti tiga zona hijau di Bali (Ubud, Sanur, dan Nusa Dua), serta Nongsa dan Bintan Lagoi.

Sebelumnya Kemenparekraf berencana membuka pariwisata untuk wisatawan asing mulai April 2021 di wilayah Nongsa dan Bintan Lagoi, serta Juli 2021 di Bali. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


5 Hari Masa Karantina Mandiri

Bermain Surfing di Pantai Kuta
Turis berselancar di pantai Kuta dekat Denpasar di pulau resor Indonesia di Bali (3/5). Daerah ini merupakan sebuah tujuan wisata turis mancanegara dan telah menjadi objek wisata andalan Pulau Bali sejak awal tahun 1970-an. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)

Mengenai wacana pengurangan hari untuk masa karantina bagi wisatawan yang datang ke Indonesia, Sandiaga mengatakan hal itu juga sedang dipertimbangkan. Sejumlah wisatawan, seperti dari Jerman beberapa hari lalu, mengeluhkan harus menjalani masa karantina mandiri selama lima hari dan harus menjalani tes PCR ulang padahal mereka sudah membawa surat hasil negatif tes PCR.

Menurut Ketua Satuan Tugas Udara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kolonel Pas M.A Silaban, semua aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Sandi, masa karantina itu mengacu pada kebijakan yang paling pas untuk penanganan Covid-19, dalam hal ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan otoritas kesehatan lainnya.

"Saat ini waktu lima hari yang jadi syarat masa karantina lagi di-review oleh BNPB dan kita tunggu hasil akhirnya seperti apa. Kalau jumlah orang yang divaksin sudah tinggi dan banyak tes PCR yang negatif, ya mungkn bisa saja dikurangi, karena semuanya memang dinamis dan tergantung perkembangan, jadi bisa saja berubah," tutup Menparekraf Sandiaga Uno.


Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya