2 Maskapai Sementara Setop Penerbangan ke Kupang

Dengan berkurangnya volume penerbangan, Bandara El Tari Kupang mengurangi jam operasionalnya.

oleh Asnida Riani diperbarui 17 Jul 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 17:30 WIB
Penutupan penerbangan
Pesawat Wings Air di hanggar Bandara El Tari Kupang (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Penurunan penumpang selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali membuat dua maskapai menyetop sementara penerbangan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya adalah Garuda Indonesia dan Lion Air, lapor Antara, Sabtu (17/7/2021).

Humas Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, Rahmat Sugeng, mengatakan, saat ini hanya ada tiga maskapai yang melayani penerbangan ke Kupang. Itu adalah Batik Air, Wings Air, dan Citilink.

Dengan minimnya jadwal pesawat yang keluar-masuk, manajemen bandara memutuskan mengurangi jam operasional dari semula pukul 6.00--16.00 WITA jadi pukul 6.00--15.00 WITA. Perhentian sementara penerbangan dari dua maskapai tersebut, kata Rahmat, memengaruhi volume penumpang di Bandara El Tari Kupang.

Pada 1 Juli 2021, dengan total 50 pesawat yang keluar-masuk bandara, rata-rata penumpang mencapai 3.309 jiwa. Sementara, pada 13 Juli 2021, jumlah pesawat hanya 20 unit dengan total penumpang 675 jiwa. "Jika dipersentasekan, penurunan lalu lintas udara mencapai 53 persen, sementara penumpang mencapai 132 persen," ujar Rahmat.

Sebelumnya, lapor kanal Bisnis Liputan6.com, penurunan volume penerbangan dan penumpang juga sudah terlihat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi, mengatakan, jumlah pergerakan pesawat di bandara tersebut berkurang drastis.

Berdasarkan data yang terkumpul, saat PPKM Darurat, hanya ada 300--350 pergerakan pesawat terbang. Padahal sebelumnya, pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta bisa mencapai 600 pergerakan per hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat Perjalanan Udara Selama PPKM Darurat

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Selama PPKM Darurat, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes antigen dan GeNose sementara tidak berlaku hingga pengumuman lebih lanjut.

Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC. Sementara, persyaratan penumpang pesawat dari dan ke bandara di wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat tetap sesuai aturan terakhir yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, tanpa perlu mengantongi sertifikat vaksinasi.


PPKM Darurat Diperpanjang

Penambahan Penyekatan Ruas Jalan saat PPKM Darurat
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, PPKM darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Itu merupakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas.

Muhadjir mengungkap, Jokowi mengakui, keputusan perpanjangan PPKM Darurat memiliki banyak risiko. Termasuk di dalamnya, yakni cara menyeimbangkan mendisiplinkan warga untuk menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM Darurat dengan penyaluran bantuan sosial.

Soal bantuan sosial, dikatakan tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri. Mereka mengharapkan gotong-royong masyarakat dan sejumlah instansi lain, terutama selama PPKM Darurat.


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya