Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan itu mengundang reaksi dari berbagai pihak, termasuk Chef Arnold Poernomo.
Aturan makan dan minum di tempat umum tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dilansir dari kanal News Liputan6.com, Inmendagri tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Minggu, 25 Juli 2021.
Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum PPKM Level 4, yakni warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur Pemda setempat.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal, hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Chef Arnold berkomentar cukup menggelitik di Twitter dan jadi viral. Menurut ayah satu anak ini, dengan aturan tersebut, para waiters akan belajar jadi juri Master Chef Indonesia.
"PPKM waktu makan 20 menit. Makanan keluar 15 menit, para waiters latihan jadi Juri MasterChef. 'Waktu makan kalian 5 menit dimulai dari sekarang'," cuit Chef Arnold pada Senin (26/7/2021).
Sampai berita ini ditulis, cuitan tersebut sudah disukai lebih dari 16 ribu kali dan dibagikan ulang lebih dari 4,5Â ribu kali. "Chef Juna be like: Jangan banyak bercanda, saya lihat dari sini. Waktu tinggal 30 detik, masukin mulut semua. Keselek, ya, deritamu," komentar seorang warganet.
"Udah kayak militer. Biasakan makan mulai skrg 3 menit makan langsung telen, seret minun air," timpal warganet lainnya mengomentari cuitan Chef Arnold.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Makan di Mobil
Selain itu, ada juga yang memberi ide agar tak makan terburu-buru di warung makan. Salah satunya adalah makan di dalam mobil. Tips makan di mobil ini bahkan sudah banyak beredar di masa PPKM Darurat karena dianggap lebih aman dan praktis.
Konten dengan tagar #makanDiMobil cukup ramai di media sosial, termasuk di akun Instagram @duniakulinerbdg. Dalam beberapa unggahan, mereka membagikan video makan di mobil di beberapa tempat makan di Bandung, Jawa Barat.
Hal itu pun dianggap cocok diterapkan di masa PPKM Level 4. Mereka pun meminta masukan warganet untuk memberikan rekomendasi tempat makan apa saja untuk makan di mobil atau drive in.
"Dari kemarin banyak dm masuk bilang suka konten #makanDiMobil dan suruh bikin referensi lbh banyak. Thank you yaa! Yg punya usaha kuliner atau yg punya rekomendasi buat drive in boleh bantu tulis yaa soalnya byk yg dm nanya juga. Dann kalo udah ada info soal aturan makan yg baru boleh share juga yaa.. tetap semangat semuaa!" tulis mereka dalam unggahan pada Senin (26/7/2021).
Unggahan yang sudah disukai lebih dari 2.090 kali itu mendapat beragam komentar dari warganet. "Aku sih tim makan di mobil sejak awal pandemi. Pas pulang langsung bersihin aja bawa bocah soalnya ada aja nasi jatoh2," komentar seorang warganet.
"Iya kalo yang punya mobil. Kalo nggak?. Makan di teras," komentar warganet lainnya.
Advertisement
PPKM Level 3
Sementara itu, untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum PPKM Level 3 berbeda dengan di wilayah yang termasuk PPKM Level 4. Salah satunya, waktu makan mereka sedikit lebih lama.
Untuk di wilayah yang termasuk PPKM Level 3, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Untuk pengaturan teknis berikutnya diatur Pemda setempat. Sementara untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4
Advertisement