Liputan6.com, Jakarta - Skema travel bubble di kawasan Nongsa, Batam, dan Lagoi, Bintan, mulai diterapkan sejak Senin, 24 Januari 2022. Dengan skema tersebut, wisatawan dari Singapura diperbolehkan berkegiatan di dua zona yang ditentukan di Kepulauan Riau tanpa perlu menjalani proses karantina.
Meski begitu, sejumlah aturan khusus diberlakukan bagi pelancong maupun pengelola zona yang masuk dalam skema travel bubble. Berdasarkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura yang dikeluarkan Satgas Covid-19, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengelola kawasan.
Pertama mengatur syarat SDM yang harus tersedia di kawasan tersebut. Uraiannya terdiri dari tenaga kesehatan pendukung yang minimal mencakup tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan; tenaga penanganan kesehatan yang minimal terdiri dari satu dokter dan satu perawat; serta tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan yang minimal terdiri dari tenaga administrasi, petugas kebersihan, dan juru masak.Â
Advertisement
Baca Juga
Tempat tersebut juga wajib memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, seperti kamera televisi. Sementara, kamar penginapan yang disediakan wajib memiliki jendela atau ventilasi yang cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi tersedia di setiap kamar.
Penyedia akomodasi juga diwajibkan memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga. Kamar tersebut juga harus memenuhi persyaratan sesuai tandar protokol kesehatan kamar penginapan, seperti disebutkan di atas.
Tak hanya itu, kawasan terpilih dalam skema travel bubble juga wajib memiliki sarana dan prasarana penunjang. Salah satunya area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.
Terdapat pula ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan. Kawasan memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan, begitu pula dengan peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.
"Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble, bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Selasa (25/1/2022).
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Boleh Keluar dari Gelembung
Surat Edaran itu juga mengatur bagaimana wisatawan berkegiatan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan. Interaksi yang diizinkan hanya boleh dengan wisatawan atau pengelola wisata yang ada di dalam satu kawasan bubble.
Kegiatan pun hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan, sesuai rencana perjalanan yang ditetapkan. Hal ini berarti wisatawan tidak boleh keluar dari kawasan travel bubble untuk menghindari interaksi dengan warga di luar gelembung. Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan wisatawan yang dimaksud adalah mereka yang bertempat tinggal di Singapura, baik warga negara Singapura maupun warga asing lainnya.
Kalaupun ada wisatawan yang merasakan gejala Covid-19, mereka beserta seluruh kontak erat dalam satu gelembung itu wajib melakukan tes PCR. Mereka juga akan dievakuasi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Â
Advertisement
Aturan bagi Pekerja
SE itu tidak hanya mengatur wisatawan atau pengelola kawasan, tetapi juga para petugas atau karyawan yang bekerja di kawasan travel bubble. Salah satunya wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil masimal 3x24 jam sebelum memasuki kawasan bubble.
Para karyawan wajib bekerja dengan sistem shift selama 14 hari. Mereka juga wajib menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal shift berlaku.
Para pegawai wajib melaporkan kondisi kesehatan mereka bila merasaan gejala terkait Covid-19 untuk dites RT-PCRd. Mereka juga wajib menjalani tes PCR pada hari ke-13 dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif.
Bila terdapat kasus positif Covid-19, para pegawai wajib mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia. Biaya evakuasi medis itu ditanggung oleh pihak pengelola hotel.
"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"Â kata Wiku.
Ancaman Klaster Covid-19 di Lokasi Wisata
Advertisement